Libur Sekolah di Perpanjang Hingga 1 Juni 2020 Mendatang

by -299 Views
Surat Edaran Plt Bupati Lampung Selatan (libur sekolah di perpanjang)

LAMPUNG SELATAN – Jelang Bulan Ramadhan 1441 H yang jatuh pada tanggal 25 April 2020, Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel) perpanjang masa libur anak sekolah hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan libur sekolah tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan nomor : 421/1448/IV.02/2020 tanggal 21 April 2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadhan tahun 2020 dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan Dinas Pendidikan Lamsel.

Surat Edaran Bupati Lamsel yang ditandatangani H. Nanang Ermanto ditunjukan kepada seluruh sekolah dan kelompok belajar baik dari tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM, LKP dan SKB di Lamsel.

“Perpanjangan itu merujuk Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor :421/1294/IV.02/2020 tanggal 08 April 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lamsel,” ujar Plt Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Americo kepada media, Rabu (22/4/2020).

Thomas mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya selaku pimpinan Dinas Pendidikan Lamsel menyampaikan ketentuan-ketentuan prihal masa libur dan kegiatan daring pada Bulan Ramadhan 1441 H.

“Pada tanggal 23 April sampai dengan 26 April 2020 adalah Iibur sekolah awal puasa Ramadhan 1441 Hijriyah (siswa tidak melakukan kegiatan belajar secara daring),” jelas Thomas Americo.

Kemudian lanjut Kepala Kesbangpol Lamsel ini, pada tanggal 27 April sampai dengan 19 Mei 2020 kegiatan belajar dan Pesantren Ramadhan di rumah secara daring jadwal belajar dan pesantren ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

“Pada tanggal tanggal 20 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 pelaksanaan Iibur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (siswa tidak melakukan kegiatan belajar secara daring),” jelasnya.

Thomas menambahkan, mengenai informasi selanjutnya usai perayaan Hari Raya Idul Fitri pihaknya belum bisa memastikan kegiatan belajar mengajar apakah belajar dirumah kembali atau disekolah.

“Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sekolah atau Belajar Dari Rumah secara daring akan diatur kemudian dengan memperhatikan ketetapan dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Dilain sisi, Thomas meminta kepada wali murid untuk dapat memberikan kegiatan-kegiatan yang positif, berikan pelajara serta terapkan PHBS (Prilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan Gunakan waktu dirumah untuk hal-hal yang positif, tetap belajar, jaga kesehatan dan jika keluar menggunakan masker.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada paga guru dan tenaga pendidik untuk tetap memberikan pelajaran dan memantau kegiatan sisa-siswanya selama libur (belajar dirumah).

“Imbauan saya dewan guru tetap memantau aktivitas para siswa, lakukan proses pembelajaran jarak jauh dan lakukan seperri yang sudah dilakukan saat ini,” pungkasnya.

(Aan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.