Kasus si Kakek Desa Bumijaya Terus Bergulir

by -1391 Views
Pelaporan kasus premanisme di Desa Bumijaya terus bergulir, foto : Net

LAMPUNG SELATAN–Pelaporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan Kakek terhadap istri HN dan karyawannya ditokonya didepan alun-alun Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro, terus bergulir.

HN pemilik ruko dan juga sebagai suami pelapor mengatakan, istrinya dan pegawai rukonya dari hari pertama awal pelaporan pada sore hari Jum’at 11 Agustus 2023, hingga sekarang mereka sudah 2 kali di BAP di minta keterangan oleh penyidik Polsek Candipuro.

“Awal pelaporan istri dan pegawai kami di minta keterangan kronologi kejadian, kami di minta menunggu untuk di pertemukan dengan terduga pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, pada Senin malam tanggal 14 Agustus 2023 aparatur Desa Bumijaya meminta kami hadir di balai desa guna mediasi rembuk pekon antara kami dengan terduga pelaku (Kakek).

Hadir dalam mediasi di balaidesa Bumijaya tersebut, 3 anggota Polsek Candipuro, Kepala Desa Bumijaya dan aparatur desa lainnya, kami dan terduga pelaku beserta keluarganya.

“Dari awal mediasi terduga pelaku ngotot tidak mengakui perbuatannya, hingga bersumpah hingga bawa-bawa nama tuhan dan berbelat belit. Tetapi saat di tunjukkan oleh istri HN video perbuatannya yang tidak menyenangkan di ruko HN, barulah dia lemes dan minta maaf tapi seperti terpaksa,” terangnya.

Karena dari awal terduga pelaku sudah bergaya arogan berperangai merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, HN dan istrinya tidak terima atas perlakuan terduga pelaku dan minta teruskan proses hukum atas pelaporannya.

“Kami minta untuk teruskan proses hukum atas pelaporan kami, kami minta keadilan dari aparat penegak hukum, kami dan keluarga besar sudah malu dan tidak nyaman dibuatnya, kami tidak terima,” tukasnya.

Sekedar informasi, diahir mediasi istri HN memberikan uang sejumlah Rp. 3 juta, uang tersebut merupakan uang hutang kakak istri HN kepada terduga pelaku alias Kakek.

Terduga pelaku merupakan seorang rentenir, meminjamkan uang kepada seseorang dengan jangka waktu tertentu dengan imbalan uang berbunga (bertambah) dari pokok pinjaman.

HN menambahkan, laporan kami tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan si kakek kepada kami sudah resmi dan sudah terbit surat laporan kami dari Polsek Candipuro.

“Suratnya sudah kami terima hari ini, dengan LP No Pol : B- 25 / VIII / 2023 / SPKT / SEK CDP / RES LAMSEL / LPG, tanggal 11 Agustus 2023, tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Semoga proses pelaporan kami ini bisa ditindaklanjuti secepatnya,” kata HN, pria tambun yang juga berprofesi sebagai Wartawan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Candipuro saat di konfirmasi lampungterkini.id terkait apa tindak lanjutnya atas pelaporan istri HN via pesan Whatsapp (Wa), Kanitres cepat merespon.

“Untuk perkara masih dalam tahap melengkapin berkas. Dan kami masih mencari keterangan saksi-saksi yang lainnya,” jawabnya, Jum’at (18/8/2023).

Sedangkan Kepala Desa Bumijaya, Aris Mustopa di konfirmasi lampungterkini.id via pesan WhatsApp terkait adanya pelaporan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kakek kepada istri HN dan karyawannya di Desa yang dipimpinnya, dari awal pelaporan hingga saat ini tidak memberikan jawaban (tidak di respon) dengan posisi Handphone (Hp) nya aktif.

Diberitakan sebelumnya, aksi premanisme dikeluhkan oleh salah satu pedagang di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.

Salah satu pemilik toko butik, kudapan dan minuman (teh, kopi) berinisial HN merasa resah dengan aksi premanisme yang dilakukan olah salah satu warga setempat yang biasa di panggil dengan sebutan ‘Kakek’.

HN mengatakan, dia (kakek) meminta jatah rokok kepada pegawai tokonya yang berlokasi didepan alun-alun Desa Bumijaya.

Alun-alun Desa Bumijaya, foto : Hendri Novendra

Apalagi kalau di alun-alun tersebut sedang ada acara Kudalumping atau kegiatan Desa maupun kegiatan dari Pemerintan Kabupaten pasti dia minta jatah rokok ketokonya.

Dalam aksinya, apabila karyawan tokonya tidak memberikan permintaannya, dia akan memberikan kesan teror ataupun umpatan dan upaya lain yang bertujuan membuat takut agar meluluskan permintaannya.

Berita sebelumnya, selengkapnya baca di link berita dibawah ini:

(Heri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.