TANGGAMUS–Kekerasan terhadap Jurnalis berulangkali terjadi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung kecam oknum pejabat yang arogan.
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung telah melakukan kekerasan terhadap Jurnalis.
Terhadap hal tersebut dengan tegas LBH Pers Lampung mengecam tindakan itu, terlebih kejadian yang sama terus terjadi berulang ulang ini di lakukan oleh pejabat publik.
Atas kejadian tersebut korban (Jurnalis) sudah membuat laporan kepolisian di Polres Tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ B/ 76/ III/ 2023/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 01 Maret 2023.
LBH Pers Lampung sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali. Artinya pihak Kepolisian dalam pengungkapan peristiwa ini harus serius dan juga teliti dalam menentukan unsur-unsur dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Oleh karena itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerena cukup jelas dari kronologi yang kami himpun dari beberapa sumber bahwa korban pada saat itu sedang melakukan kerja jurnalis.
Selain itu, tentang perkara pokok atau dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tetap dapat di usut, apakah terdapat dugaan tindak pidana terhadap BLT yang di salurkan kepada masyarakat Desa Way Nipah Kabupaten Tanggamus,” papar Chandra Bangkit Saputra, S.H. Kamis (9/3/23).
Oleh sebab itu, lanjutnya, LBH Pers Lampung mendorong untuk Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat segera memeriksa peristiwa ini.
“Apabila di temukan bukti permulaan yang cukup, harap segera di lakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan undang – undang Desa,” tuturnya.
“LBH Pers Lampung mengingatkan agar peristiwa ini bisa menjadi acuan agar Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menghimbau seluruh jajarannya termasuk seluruh pejabat publik untuk menghormati kerja kerja jurnalis dan apabila ada ketidak puasan terhadap pemberitaan sudah di atur dalam undang-undang pers yaitu menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi,” terangnya. (Ali)