Menelusuri Jejak Dibalik Kepulan Asap Tembakau Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

by -1078 Views
Rokok tidak dilekati pita cukai atau polosan yang beredar dibeberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (Foto: lampungterkini.id)

LAMPUNGTERKINI–Tidak dipungkiri, kepulan asap dari tembakau memang banyak ditemui mengisi aktivitas banyak orang. Masyarakat, akan tetap berusaha agar tetap bisa ngebul (merokok) meski ditengah tekanan kondisi ekonomi.

Akibat tekanan ekonomi ini, membuat masyarakat cenderung mencari rokok dengan harga murah dan ilegal, situasi itu dimanfaatkan produsen rokok ilegal. Terlebih lagi ditengah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023 mendatang.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan berinisial Mn. Baginya, rokok ilegal harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (resmi). Sehingga tak perlu merogoh kocek dalam-dalam, karena yang penting tetap bisa ngebul (merokok) meski ilegal.

“Pasti beda kalau dengan rokok yang resmi rasanya. Kalu saya ini, yang penting harganya murah dan terjangkau. Apalagi situasi ekonomi kayak begini harga serba naik, yang ada pusing kalau nggak ngebul (merokok) mas,”kata dia kepada lampungterkini.id sembari menunjukkan rokok ilegal merk Flash warna biru yang tidak dilekati pita cukai.

Tidak hanya merek rokok Flash saja, bahkan ia juga menunjukkan bekas bungkus rokok ilegal lainnya yang tidak dilekati pita cukai yakni Exo dan Milde yang pernah dibeli sebelumnya.

“Harga rokok merk-merk ini murah banget, rata-rata cuma Rp.10 ribu per bungkusnya,”ujarnya.

Diakuinya, ada kejanggalan dari rokok-rokok berharga miring alias murah yang banyak beredar tersebut. Bahkan ada juga yang terang-terangan, menyebut rokok itu memang ilegal. Tapi tetap saja dibeli, karena harganya murah dan kebutuhan untuk bisa ngebul (merokok) tetap terpenuhi.

“Wah laris banget mas rokok iliegal ini dipasaran, mayoritas kuli atau buruh dan petani banyak yang beli makanya banyak beredar karena harganya juga murah,”pungkasnya.

Selanjutnya, lampungterkini.id bersama tim mencoba melakukan penelusuran terkait peredaran rokok ilegal selama dua pekan. Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, lampungterkini.id mengambil sampel di  enam Kabupaten yakni Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Kota Metro, Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

Dari penelusuran itu, beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, “Digempur” rokok illegal berbagai merk. Peredaran rokok ilegal ini dengan berbagai macam modus, seperti rokok polosan tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas

Selain itu, pita cukai tidak sesuai peruntukan atau produk rokok. Semisal, pita cukai rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Rokok illegal banyak ditemui dan dijual secara bebas di warung atau kios hingga ke pelosok desa dengan harga Rp.10 ribu-Rp 13 ribu per bungkus. Tak hanya itu saja, rokok ilegal ini juga diperjualbelikan di toko yang terbilang besar.

Bahkan di antaranya, rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung dan toko. Jenis rokok ilegal yang beredar, seperti merk Flash, Milde dan Exo ketiga yang tanpa dilekati cukai atau polos, dan masih banyak merk rokok lainnya yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan.

Adanya produksi dan peredaran rokok ilegal tidak terkendali ini, tentunya memberikan kerugian miliaran rupiah terhadap penerimaan negara bidang cukai, merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari hasil penelusuran lampungterkini.id bersama tim dan wawancara berbagai pihak. Penyebab maraknya peredaran rokok ilegal ini, tidak terlepas dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sehingga memunculkan produsen baru rokok ilegal yang akan mengeruk keuntungan lebih besar.

Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah menetapkan kenaikan CHT untuk rokok sebesar 10 persen. Salah satu dampak yang dikhawatirkan dari kenaikan cukai, yakni peredaran rokok ilegal dan harga murah. Untuk itu, pemerintah perlu mewaspadai membludaknya rokok ilegal saat CHT dinaikkan.

Modus Peredaran Rokok Ilegal dan Pengakuan dari Pemilik Kios

Merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan yang beredar dibeberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (Foto: lampungterkini.id)

Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang rokok illegal.

Peredaran rokok ilegal dibeberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ini, pelaku menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, kendaraan truk muatan sembako dan ada juga menitipkan barang (rokok ilegal) melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.

Dari penelusuran lampungterkini.id bersama tim, ditemukan berbagai modus pelaku dalam memasarkan rokok ilegal tersebut. Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber para pedagang ritel atau kios pengecer, mereka dengan mudah mendapat rokok ilegal dan diperdagangkan kembali secara bebas.

Buktinya, penampakan rokok ilegal terlihat ‘menggurita’ di pasaran. Selain rokok tanpa dilekati pita cukai, juga ditemukan beberapa merk rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan.

Seperti di salah satu toko di Pasar Semarang Baru, Kabupaten Lampung Timur didapati menjual berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.

“Ini aja yang murah mas, cuma Rp.10 ribu per bungkus. Rokok ini (Rastel) yang lagi rame dan booming di daerah ini (Lampung Timur),”kata Ibu pemilik warung sembari memberikan rokok merk Rastel kotak warna hitam dengan harga murah kepada lampungterkini.id.

Sementara salah satu  toko di Pasar Pekalongan, Lampung Timur. Ditemukan berbagai merk rokok ilegal yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukan. Bahkan pemilik toko, sempat curiga dan mengaku tidak menjual rokok murah (ilegal) meski di etalase/rak penyimpanan terdapat beberapa slop rokok.

“Saya kira tadi petugas (Bea Cukai atau Polisi), makanya saya tadi bilang nggak ada. Ada rokok yang murah (ilegal), mau berapa bungkus,”kata pria pemilik toko didampingi istrinya.

Beberapa pemilik warung atau toko di sekitar Pasar Pekalongan, Lampung Timur ini, menjual rokok ilegal hanya kepada orang-orang yang dikenalnya saja.

Kemudian lampungterkini.id dan tim menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Peredaran rokok ilegal di wilayah ini (Lampung Selatan), justru hampir merata disetiap warung-warung, kios dan toko di setiap Kecamatan hingga ke pelosok desa.

Seperti di Kecamatan Ketapang, sejumlah kios/toko, berbagai merk rokok SKM 20 batang yang dilekati pita cukai 12 batang atau salah peruntukan dan cukai salah personalisasi di pajang terang-terangan di etalase atau steling kios rokok.

Merek rokok tersebut antara lain, Rastel, Cartel, Link,  Terazza dan Titan. Beberpa merk rokok tersebut cukainya  untuk 12 batang, tapi dilekati di rokok SKM isi 20 batang. Ada juga rokok polos atau tanpa cukai, yakni merk Flash dan Milde.

Pengakuan dari pemilik warung kepada lampungterkini.id, bahwa rokok dengan harga murah yang dijualnya itu, diantar pria dewasa yakni tukang kanvas dengan mengendarai sepeda motor.

“Datang ngantar kewarung saya ini seminggu sekali, kadang juga dua minggu sekali. Katanya rokok ini resmi pak, karena ada pita cukainya makanya saya mau,” kata ibu pemilik warung yang berada di pinggir jalan Simpang Lima, Kecamatan Ketapang.

Kemudian lampungterkini.id menelusuri peredaran rokok ilegal lainnya yakni di Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Panji dan Ketibung ditemukan juga dengan modus serupa. Rokok merk Rastel yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan, yakni cukai 12 batang jenis SKT dilekatkan pada rokok SKM berisi 20 batang.

Selain itu lebih parahnya lagi, di empat kecamatan itu justru rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polosan seperti merk Flash warna biru dan putih, lalu Milde dan Exo paling banyak beredar dan laris dipasaran.

Para pemilik warung atau kios maupun toko, mendapat rokok ilegal merek Flash, Milde dan Exo ini dari seorang sales. Bahkan untuk menyakinkan pemilik warung atau toko, beberapa orang sales ini berdalih barang (rokok ilegal) yang ditawarkan merupakan produk baru turunan dari merek rokok resmi (legal).

Beberapa pedagang (pemilik warung), ada yang mengetahui rokok yang dijualnya itu adalah ilegal dan ada juga yeng tidak mengetahui. Mereka menjual rokok ilegal ini, tidak hanya kepada orang-orang yang dikenal saja tapi juga kepada siapa saja.

“Saya nggak tau kalau rokok yang saya jual ini ilegal. Dapat rokok ilegal ini, dari sales yang datang ke warung saya pakai sepeda motor. Dia (sales) ini nawarin rokok (ilegal) murah, katanya produk terbaru dari perusahaan rokok resmi,”kata salah seorang pemilik warung di Kecamatan Sidomulyo kepada lampungterkini.id.

Kemudian saat ditanya apakah si pengantar (sales) rokok ilegal tersebut punya nomor handphon (HP) untuk bisa dihubungi. Pemilik warung mengaku tidak ada.

“Nggak punya nomer telephonnya. Sales yang nganter rokok ilegal ini, ngakunya sih dari Kalianda,”kata dia lagi.

Di empat wilayah kecamatan itu, tidak hanya di pedesaan saja tapi di warung atau kios-kios dan toko terbilang besar di kota kecamatan, rokok ilegal tanpa cukai dan rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan tidak sulit ditemukan.

Tidak sampai disitu, lampungterkini.id dan tim mencoba menelusuri peredaran rokok ilegal lainnya di wilayah Kota Metro. Dari penelusuran di Kota Metro ini pun sama.

“Ini ada rokok murah pak! harganya Rp.13.500 perbungkus,”kata seorang ibu pemilik kios rokok di pinggiran jalan lintas pusat Kota Metro sembari menunjukkan rokok merek Rastel berkotak hitam.

Sangat bisa dipahami, ibu paruh baya  pemilik kios ini sangat awam soal pita cukai rokok resmi (legal) dan ilegal. Ia hanya tahu, bahwa rokok yang dijualnya Itu legal (resmi) karena dilekati pita cukai. Ia juga mengaku, tidak pernah membaca apa yang tertulis di pita cukai rokok tersebut.

Pita cukai yang  dilekatkan di rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rastel berisi 20 batang, namun yang tertulis pada pita cukainya ini 12 batang. Pita cukai ini, jelas cukai rokok yang salah peruntukan dan cukainya salah personalisasi.

Ketika lampungterkini.id dan tim mencoba mencari rokok harga murah di tempat lainnya masih di Kota Metro, salah satu toko aau grosir di Pasar Kota Metro ini dengan entengnya si pemilik toko mengatakan ada rokok ilegal.

“Dibungkus plastik aja ya?, soalnya ini (rokok) ilegal,”kata wanita paruh baya di Pasar Metro Pusat ini kepada lampungterkini.id.

Tidak sampai disitu saja, lampungterkini.id dan tim menuju ke Kabupaten Lampung Tengah. Hal serupa tidak sulit ditemukan, seperti di kios atau toko Jalan Lintas Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo rokok merk Rastel, Cartel, Toracino kotak putih dan Torracino kotak hitam pita cukai tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personalisasi.

Kemudian disalah satu toko grosir di Pasar Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung. Tapi rokok merk Rastel dan Carte tidak dipajang di etalase oleh pemilik toko, tapi disimpan di bawah meja kasir. Pemilik toko akan memberikan rokok merk itu, jika yang membelinya dirasa tidak mencurigakan dan kenal.

Dari penelusuran ini di Kecamatan Bandar Jaya, justru rokok merk Rastel dan Cartel dijual dengan harga Rp.18 ribu per bungkusnya dan pita cukainya resmi (legal). Tapi di warung yang tak jauh di sebelahnya, menjual rokok merek serupa tapi cukainya salah peruntukan dengan harga Rp.12 ribu per bungkus.

Sementara di sejumlah kios lainnya, banyak dijual rokok yang cukainya tidak sesuai peruntukan. Merek rokoknya macam-macam, dan dijualnya dengan harga Rp.10 ribu-Rp13 ribu per bungkus. Selain itu juga, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai seperti rokok merk SBR dan Milde.

Begitu juga seperti di wilayah Kabupaten Pesawaran, ditemukan kasus serupa yakni rokok tidak dilekati pita cukai, lalu pita cukainya tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personalisasi.

Dari hasil penelusuran lampungterkini.id ini, sebagian besar para pedagang, tak mengetahui jika rokok tanpa cukai yang dijualnya itu adalah ilegal dan memang dilarang untuk dijual. Tentunya, mereka juga tak mengetahui konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Letak geografis Provinsi Lampung yang merupakan penghubung antara Pulau Jawa dengan Sumatera. Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan didukung infrastruktur jalan yang mumpuni, yakni memiliki jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) sepanjang 140,94 kilometer yang merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia.

Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, disinyalir menjadi salah satu pintu masuk rokok ilegal di Pulau Sumatera. Selain itu, longgarnya pengawasan dan tindakan dari Instansi terkait, diduga menjadikan bisnis rokok ilegal semakin berkembang dan menjangkau banyak wilayah hingga kepelosok pedesaan. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.