Dokumen Rusak dan Hilang Akibat Banjir, Ini Kata Camat Candipuro

Avatar photo
Camat Candipuro, Ahmad Solatan (kanan) didampingi Kades Banyumas saat dirumah korban Mad Harif, salah satu warga Dusun Tasik, Desa Banyumas yang meninggal dunia akibat tenggelam setelah terseret arus banjir.

LAMPUNG SELATAN–Banjir yang menerjang beberapa desa di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan belum lama ini, mengakibatkan banyak kerugian. Selain kerugian kehilangan harta benda, juga menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat tenggelam terseret banjir. Dampak banjir  itu juga, dirasakan warga karena rusak ataupun hilangnya dokumen berharga.

Hal ini, tentunya menjadi salah satu fokus pihak-pihak terkait dalam penanganan bencana pasca banjir. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Candipuro, akan membantu warga membuatkan berkas forensik dan penerbitan ulang dokumen-dokuemen penting yang rusak ataupun hilang akibat bencana banjir tersebut.

Desa yang terdampak banjir diwilayah Kecamatan Candipuro ini meliputi delapan desa, yakni Desa Rantau Minyak, Sidoasri, Way Gelam, Cintamulya, Selapan, Banyumas, Beringin Kencana dan Sinar Pasmah. Dari delapan desa ini, desa terdampak banjir paling parah yakni Desa Banyumas dan Beringin Kencana.

Tim SAR Gabungan Lampung Selatan saat mengevakuasi warga Desa Beringin Kencana dari lokasi banjir, pada Kamis (27/10/2022) malam.

Camat Candipuro, Ahmad Solatan kepada lampungterkini.id mengatakan, terkait dokumen berharga milik warga yang rusak ataupun hilang akibat banjir, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya terdampak banjir untuk melakukan inventarisir dan pendataan dokumen milik warga baik itu KTP, KK, Buku Nikah, Ijazah, atapun surat penting lainnya.

“Para Kades yang wilayahnya terdampak banjir, sudah saya minta untuk segera melakukan pendataan dokumen-dokumen penting milik warga yang rusak ataupun hilang akibat bencana banjir yang terjadi beberapa hari kemarin,”kata dia, Rabu (3/11/2022).

Selain itu, Ia juga meminta kepada Kades yang wilayahnya terdampak banjir, untuk memerintahkan aparatur desa mulai dari Kaur, Ketua RW (Kadus), Ketua RT dan Linmas keliling desa menginformasikan kepada warga agar segera melaporkan apabila ada dokumen berharga rusak ataupun hilang akibat banjir tersebut.

Dikatakannya, seperti dokumen kependudukan KTP, KK dan Akta Kelahiran, diusulkan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian dokumen seperti Ijazah, diusulkan ke Dinas Pendidikan dan dokumen sertifikat tanah diusulkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Selatan.

“Nantinya, dokumen penting milik warga yang rusak ataupun hilang akibat banjir tersebut, akan kita ajukan ke Instansi terkait untuk diterbitkan ulang,”ujarnya.

Warga melitasi jalan utama di wilayah Kecamatan Candipuro yang masih digenangi air akibat terdampak banjir yang melanda beberapa desa diwilayah tersebut, Jumat (28/10/2022).

Tidak hanya itu saja, kata Solatan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan terkait dokumen surat kendaraaan bermotor seperti STNK, BPKP, SIM dan sertifikat tanah milik warga yang rusak ataupun hilang akibat banjir agar dibuatkan berkas forensik.

“Warga yang surat kendaraannya hilang ataupun rusak akibat banjir agar segera melapor, nantinya akan dibuatkan berkas forensik oleh pihak aparat kepolisian,”ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut Solatan, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait dalam membantu warga terdampak banjir dan membuatkan berkas forensik dan penerbitan ulang dokumen penting milik warga yang rusak ataupun hilang akibat bencana banjir tersebut.

“Ini bentuk empati dan peduli Forkopimcam Candipuro, Pemkab Lampung Selatan, kepolisian dan instansti terkait lainnya meringankan beban warga terdampak banjir,”pungkasnya. (Jalu/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *