Kwalitas Pembangunan di Desa Beringin Kencana Lamsel di Pertanyakan Warga

by -884 Views
Banyak nya retakan di gedung bangunan baru di gedung Posyandu di desa Beringin Kencana Lamsel, foto : Slamet Riyadi

LAMPUNG SELATAN – Diduga kurangnya pengawasan yang ketat dari semua pihak sehingga berbagai segi pembangunan yang ada di Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) terkesan asal jadi, Senin (30/11/2020).

Terbukti ketika awak media mendatangi Desa tersebut, pembangunan jalan rabat beton yang menggunakan Dana Desa (DD) terdapat retak – retak, tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti adanya pengurangan volume serta tidak sesuai dengan harapan warga setempat.

Banyak retakan di jalan cor rabat beton di Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Lampung Selatan

Tidak hanya dalam hal Jalan cor rabat beton, terlihat juga pembangunan gedung Posyandu di Dusun V Desa setempat yang menelan anggaran sebesar Rp. 72.407.575, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2019.

Yang selesai dibangun pada Januari 2020, dengan ukuran 6 X 6.5 Meter disinyalir menyimpang dari ketentuan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sehingga secara fisik, bangunan itu diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.

Tampak banyak keretakan pada dinding tembok bangunan terkesan di abaikan. Sayangnya, pihak – pihak tertentu seolah tutup mata melihat hal tersebut, meskipun ada beberapa bukti kuat adanya ketidak beresan dalam hal pembangunan di Desa yang d Kepalai oleh Dwi Kristanto SE.

Bukankah Dana Desa akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa, apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan yang ketat.

Tentunya masyarakat Desa Beringin Kencana akan lebih sulit mempercayai akan kemampuan Kepala Desa Dwi Kristanto. selanjutnya bila ini di biarkan berlarut larut, bahkan kemungkinan besar mereka akan menuntut hasil kerjanya selama ini.

Lagi-lagi Kepala Desa Dwi Kristanto berdalih bahwa semua itu sudah melalui mekanisme musyawarah baik ditingkat Musdes, Musdus bahkan ketingkat RT, “Dalam segi pekerjaan seluruh pembangunan melalui program padat karya manfaatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat,”kata dia.

Dirinyapun menyampaikan bahwa pada proses awal pekerjaan telah melakukan kordinasi dengan pihak pendamping tehnis, menurutnya masih banyak jalan desa yang belum terselesaikan, ia berkeinginan di akhir masa jabatan bahwa pekerjaan nya terlihat nyata. Meski terlihat sepertinya mengabaikan segi kwalitas.

Lebih lanjut dirinya menyadari bahwa pekerjaan nya banyak yang rusak, lagi – lagi ia mengatakan bila ada perbaikan dari mana kami anggaran tersebut, namun Dwi pun berpendapat, “Kalau dari segi kwalitas mungkin itu hanya tehnis aja dan semua Desa semua rasa sama,”paparnya.

Meskipun awal nya sudah berkordinasi dengan pendamping tehnis, namun kenyataannya, dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas.

Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, dana desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. “Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut.bukan malah sebalik nya”. (Tim) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.