Tok! Terdakwa Sugiat dan Agus Salim Divonis 1 Tahun 9 Bulan

by -1511 Views
Sidang putusan terdakwa, Sugiat dan Agus Salim di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, Selasa (25/1/2022)

LAMPUNG SELATAN – Terdakwa kasus pemerasan, penipuan dan pengancaman, Sugiat (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sinar Palembang dan Agus Salim (40), mantan Sekretaris LPM Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sidang putusan yang digelar secara daring (online) di ruang sidang Cakra PN Kalianda, terdakwa Sugiat dan Agus Salim mengikuti sidang putusan di Lapas Kelas II A Kalianda. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Djati Waluya mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Selain itu , Mahfud, yakni salah seorang dari keluarga korban Yani Mulyani bersama dua orang rekannya ikut menyaksikan sidang putusan yang digelar secara daring (online) tersebut.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Maruli Parulian menyatakan, terdakwa Sugiat dan Agus Salim terbukti bersalah dan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa, masing-masing 1 tahun 9 bulan pidana penjara dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani keduanya,”kata Majelis Hakim, Selasa (25/1/2022) sore.

Dalam memberikan putusan tersebut, kata Majelis Hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan juga yang memberatkan terhadap kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa merugikan korban. Yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam persidangan,”ungkapnya.

Sugiat dan Agus Salim

Atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia (Majelis Hakim),”kata terdakwa Sugiat dan Agus Salim dengan raut wajah lesu menimpali putusan Majelis Hakim.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU), Rachmat Djati Waluya menerima atas putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa, Sugiat dan Agus Salim yakni lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan pidana penjara selama dua tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, Selasa (11/1/2022) lalu.

Diketahui sebelumnya, pada sidang dakwaan tanggal 7 Oktober 2021 lalu, penuntut umum, Rachmat Djati Waluya mendakwa Sugiat dan Agus Salim dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP, alternatif kedua Pasal 335 ayat (1), alternatif ketiga Pasal 372 KUHP dan alternatif keempat Pasal 378 KUHP.

Menggunakan rentetan pasal tersebut, penuntut umum memilih dakwaan alternatif keempat dalam surat tuntutannya yakni Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dalam sidang tuntutan, Selasa (11/1/2022) lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Sugiat dan Agus Salim dengan kurungan pidana penjara selama dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan dan penipuan tersebut, bermula dari pasca 40 hari meninggalnya suami Yani Mulyani yakni Kasyono, mantan Kaur Pembangunan Desa Sinar Palembang dan anaknya Zainal Ma’arif berusia 9 tahun mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dari kejadian itu, korban (ahli waris) mendapat asuransi kematian sebesar Rp 100 juta.

Dalam kondisi berduka, Yani didatangi pelaku Sugiat yang saat itu menjabat sebagai Kades Sinar Palembang dan pelaku Agus Salim. Keduanya menaggih hutang kepada Yani, bahwa almarhum suaminya memiliki hutang Rp 27 juta lebih dengan desa dan harus dibayar saat itu juga. Bahkan Agus Salim ini, sempat mengancam akan memenjarakan anak dan menantu Yani, jika tidak membayar hutangnya.

“Karena masih dalam kondisi berduka kehilangan suami dan anaknya, bibi saya Yani dan kami sekeluarga kebingungan harus cari kemana uang sebanyak itu. Sementara direkening almarhum suami bibi saya ini yang saat itu sebagai Kaur Pembangunan Desa, hanya ada saldo Rp 600 ribu,”kata keponakan korban, Mahmud Sidik kepada lampungterkini.id, Jumat (1/10/2021).

Pada saat itu, korban mencoba menghubungi Sekretaris desa (Sekdes) setempat meminta untuk datang ke rumahnya agar bisa menjelaskan mengenai hutang tersebut. Namun Sekdes ini, tidak mau masuk ke rumah korban karena ada Sugiat dan Agus Salim.

“Jadi bibi saya ini, sempat menawarkan kepada keduanya (Sugiat dan Agus) sertifikat tanah rumahnya sebagai jaminan hutang almarhum suaminya. Tapi keduanya ini tidak mau menerima, Sugiat dan Agus mau menerima asal yang dijaminkan rekening asuransi kematian almarhum suami bibi saya,”ujarnya.

Karena situasi keadaan dan kebingungan, kondisi korban saat itu drop total karena dipaksa oleh mantan Kades Sugiat dan Agus salim, hari itu juga harus dibayar hutangnya. Korban meminta kepada Mahmud untuk menarik uang rekening asuransi kematian suaminya tersebut.

Selanjutnya, Mahmud mengantarkan uang yang diminta ke rumah mantan Kades Sugiat sore itu juga. Dari nominal Rp 27 juta lebih yang diminta, tapi diberikan oleh Mahmud kepada Sugiat Rp 25 juta untuk melunasi hutang almarhum suami Yani yang tidak jelas bentuk hutangnya.

“Saat itu, Sugiat memberikan Rp 1 juta kepada saya untuk diberikan kepada bibi saya (korban). Tapi saya menolak, kalau mau diberikan harus utuh Rp 25 juta. Jadi uang Rp 25 juta yang diberikan itu, yakni uang asuransi kematian almarhum suami bibi saya dan anaknya,”bebernya.

Sebagai bukti hutang itu sudah dibayar, Mahmud pun meminta untuk dibuatkan kwitansi atau selembar surat keterangan kepada Sugiat. Tapi anehnya, kwitansi dan kertas keterangan itu diberikan, bunyi isi dari keduanya itu berbeda. Kalau kwitansi isinya tentang bayar pajak, dan isi dalam surat keterangan masalah administrasi.

Karena ada kejanggalan, korban Yani mengajak Mahmud untuk mencari bukti lainnya mengenai hutang almarhum suaminya dengan menemui Sekdes dan Bendahara desa. Saat ditemui, Sekdes dan Bendahara desa ini mengatakan kalau almarhum suaminya Kasyono tidak memiliki hutang sama sekali di Desa.

“Jadi seribu rupiah pun almarhum suami bibi saya Yani ini tidak ada hutang di desa, justru ada uang Rp 3 juta lebih haknya almarhum yang belum diberikan sama pihak desa kepada alamrhum,”jelasnya.

Merasa dizolimi dan tidak berdaya, korban bingung harus berbuat apa dan saat itu hanya bisa pasrah. Selanjutnya, korban pergi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Satu tahun lebih pasca kejadian itu, korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada seorang temannya semasa PRT di Jakarta.

Hingga akhirnya, korban Yani mendapat bantuan pendampingan hukum tanpa harus membayar satu sen pun alias gratis. Darisitulah korban pulang ke Desa Sinar Palembang bersama seorang pengacara yang siap membantunya dengan menemui Kades Sinar Palembang terpilih saat itu yakni Sukoco.

Di kediaman Kades Sukoco, korban menceritakan kejadian yang menimpanya baik itu dihadapan kuasa hukumnya maupun Kades Sukoco dan korban membawa empat orang saksi. Saat itu korban berharap, dengan upaya musyawarah Sugiat dan Agus Salim mau mengakui kesalahannya. Bahkan korban terima berapapun uang miliknya itu akan dikembalikan.

Tapi upaya itu sia-sia, justru korban dan keluarganya mendapat anacaman dari Sugiat dan Agus Salim. akhirnya korban didampingi kuasa hukumya melaporkan kasus pemerasan dan penipuan itu ke Polres Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu. Setelah satu minggu dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, Sugiat dan Agus Salim mengancam balik korban dan keluarganya.

“Mantan Kades Sugiat ini, pernah menemui saya di rumah Kades Karya Mulyasari. Saat itu, dia (Sugiat) ini mengatakan ke saya.’Tolong dicabut, saya siap mau dipanggil kemanapun. Perlu kamu ingat, saya bisa terima tapi belum tentu Agus Salim. Kamu harus ingat juga, kalau saya banyak kawan dari pihak hukum dan ada 12 pengacara yang siap membantu saya’,”kata Mahmud menirukan ucapan Sugiat.

Pada saat itu, Ia pun menjawab ancaman tersebut. “Ya Saya bilang ke dia (Sugiat) silahkan. Sampean salah kalau minta saya untuk mencabut laporan polisi, dan itu bukan hak saya karena yang melaporkan itukan korban sama kuasa hukumnya. Kalau saya inikan, hanya sebagai saksi saja,”jelasnya.

Ia menambahkan, sejak adanya kejadian tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi bahkan sampai sekarang ini, korban dan kedua anaknya tidak berani pulang lagi ke Desa Sinar Palembang karena takut ancaman dari kedua orang tersebut.

“Harapan bibi saya yang jadi korban pemerasan dan penipuan begitu juga dengan keluarga, hanya minta perlindungan dan keadilan hukum saja. Agar kedua orang tersebut (Sugiat dan Agus), tidaklah semena-mena dengan orang tidak punya (miskin),”pungkasnya. (Heri/Andy/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.