Demokrasi UIN RIL Mati Tersandung Regulasi Proses Pilrek

by -1347 Views
Nendi Furwanto, Mahasiswa HTN UIN RIL

BANDARLAMPUNG – Prosesi Pemilihan Rektor UIN Raden Intan Lampung sedang berlangsung, berpijak dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan, pada 27 Juli 2021 akan berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Moh Mukri. M. Ag yang telah memimpin IAIN Raden Intan Lampung sejak tahun (2010-2015) dilanjutkan pada tahun (2015-2019) kemudian terpilih kembali menjadi Rektor UIN Raden Intan Lampung masa bakti (2018-2021).

Dalam proses penjaringan calon rektor kali ini sesuai Pasal 1 poin 5 PMA Nomor 68 Tahun 2015 ditetapkan ada 10 nama yang sudah melewati tahapan-tahapan pencalonan Rektor, antara lain : Prof. H. Wan Jamaluddin Z, S.Ag M.Ag., Ph.D (UIN RIL), Prof. Dr H. Syaiful Anwar, M.Pd. (UIN RIL), Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd. (IAIN METRO) Prof. Dr. H. Deden Makbulloh, S.Ag, M.Ag (UIN RIL), Prof. Dr. Hj. Nirva Diana, M,Pd. (UIN RIL), Prof Agus Pahrudin (UIN RIL), Prof Syaripudin (UIN RIL), Prof Patimah (UIN RIL), Prof Tulus Suryanto (UIN RIL) dan Prof. Alamsyah (UIN RIL).

Kesepuluh nama ini tentu mempunyai track record nya masing-masing, ada mantan dekan, mantan direktur pasca sarjana, mantan wakil rektor sampai dengan wakil rektor yang masih menjabat hingga sekarang. Tanggal 14 mendatang berkas para calon rektor baru akan diserahkan ke Kemenag oleh rektor walaupun ada keterlambatan berdasarkan timeline jadwal penjaringan bakal calon Rektor UIN RIL masa jabatan 2021-2025 di website resmi www.radenintan.ac.id, tentu berkas ini sudah melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup guna memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat, pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerjasama.

Pada tahapan penetapan dan pengangkatan oleh Menag sesuai PMA Nomor 68 Tahun 2015 membentuk Komsel yang bertugas melakukan fit and propert test atas nama-nama calon rektor. Selanjutnya, Komsel bekerja untuk menghasilkan tiga nama terbaik, lalu diserahkan kepada Menag untuk dipilih salah satunya, tiga nama yang diserahkan itu adalah orang-orang yang oleh Komsel dinilai layak menjadi Rektor atau Ketua, sehingga Menag bisa memilih salah satunya.

“Tentu kita berharap Komsel ini wajib diisi oleh orang-orang yang mempunyai integritas dan tidak bisa diintervensi, Menag atau siapa pun tidak bisa mengintervensi tim komisi seleksi, jelaslah bahwa proses pilrek dalam lingkup PTKIN ini berpijak pada PMA Nomor 68 Tahun 2015, namun saya menilai dalam perspektif filosofis, praktis dan yuridis PMA Nomor 68 Tahun 2015 ini bermasalah karena melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002 dan UU PT Nomor 12 Tahun 2012 yang menjamin PT diselenggarakan dengan prinsip otonom dan demokratis,” ujar Nendi Furwanto, Mahasiswa HTN UIN RIL, Sabtu (12/6/21).

Namun demikian momentum ini bukan dalam domain untuk memperdebatkan tentang ini, lanjut dia. Semua harus menghormati prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan karena PMA 68 Tahun 2015 ini tidak serta merta terbit, namun ada proses perdebatan panjang di DPR, kampus, dan masyarakat yang harus dilewati dalam penyusunan PMA ini.

“Saya juga mengapresiasi Kemenag yang berijtihad untuk mengeluarkan kebijakan agar suasana kampus lebih kondusif lewat PMA 68 Tahun 2015, mungkin dampak baik PMA ini diberlakukan ialah untuk meminimalisir proses politik di kampus yang berujung pada polarisasi. Tetapi sebagai catatan kedepan harus dibuka ruang evaluasi dan mendiskusikan kembali aturan ini, tidak menutup kemungkinan lewat prosedur yang berlaku dilakukan revisi terhadap PMA ini, belakangan kita menyaksikan hingar bingar pilrek UIN RIL, sebut saja Aksi Forum Mahasiswa (Forma) yang beberapa kali sudah dilakukan, namun tidak di gubris oleh pimpinan birokrat UIN RIL, menurut keterangan Ahmad Suban Rio selaku kordinator aksi, pihaknya ingin menyampaikan aspirasi namun tak ada satupun pihak rektorat dan panitia di dalam gedung, dia mengatakan Agar pemilihan rektor ini tidak terkesan seperti membeli kucing dalam karung, kita tidak tau apa pandangan calon rektor mengenai UIN ke depannya,” tambahnya.

Dia menilai apa yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa yang tergabung di dalam forma ini adalah manifestasi akan harapan baik untuk UIN RIL Kedepan atau potret sikologis mahasiswa UIN RIL hari ini, terlepas ada pro dan kontra dengan forma terkait cara komunikasi dalam menyampaikan aspirasi.

“Saya berharap ada kebijaksanaan pimpinan perguruan tinggi baik pimpinan ormawa dan pimpinan birokrat bidang kemahasiswaan (WR 3) Prof. H. Wan Jamaluddin Z, S.Ag M.Ag., Ph.D yang kebetulan sebagai kandidat rektor juga tapi tetap harus melaksanakan tugasnya dalam melihat sikologi masyarakat kampus hari ini. Tafsir bijaksana yang saya maksud ialah selaras nya antara ucapan dan tindakan, jangan sampai kemudian selama ini teriak demokrasi dan keadilan tapi tidak di ejawantahkan dalam sikap, laku dan tindakan sebagai pimpinan, dalam momentum krusial semacam ini harus nya sebagai pimpinan itu mampu bertindak melampaui aturan normatif yang berlaku dengan tidak melanggar batasan-batasan etik sebagai pimpinan,” imbuhnya.

Karena bagaimanapun pimpinan itu mempunyai tupoksi serta wewenang, seperti Pimpinan mahasiswa yaitu DEMA UIN RIL dan Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN RIL bukan hanya ormawa tertinggi yang menaungi unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan unit kegiatan khusus (UKK), dalam pelaksanaan wewenang dan tupoksinya DEMA bukan hanya befungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa namun harus mampu menampung aspirasi mahasiswa dan menjembatani keinginan teman-teman mahasiswa karena DEMA mempunyai kapasitas untuk ini.

Kemudian Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan harus Mengambil kebijakan dan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan dan masalah yang muncul dalam bidang kemahasiswaan di UIN Raden Intan Lampung, namun sampai hari ini belum melihat kebijaksanaan pimpinan perguruan tinggi. Apa semacam ini potret pimpinan UIN Raden Intan Lampung hari ini? pimpinan yang lahir dari prodak tidak demokratis dan pimpinan yang mematikan demokrasi di UIN Raden Intan Lampung? allahualambishawab. Kedepannya tidak mau mewarisi kegagapan pemimpin atau rektor tentang transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang dibuat, seperti selama ini universitas dibuat seperti tuhan yang kebal atas kritik mahasiswa.

“Saya menyarankan kepada DEMA-U UIN RIL dan Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan UIN RIL untuk mendorong panitia pilrek UIN RIL agar menggelar dialog antara kandidat Rektor dengan warga kampus (civitas akademika, dosen dan mahasiswa) untuk uji publik yang bertujuan membedah Visi dan misi serta program unggulan 10 orang kandidat Rektor UIN RIL masa bhakti 2021-2025 jika terpilih kelak, lebih dari itu uji publik juga penting agar menjadi semacam kontrak, janji dan komitmen calon rektor kepada institusi dan kepada warga kampus. Artinya sewaktu waktu segenap warga kampus dapat menagih janji dan komitmennya di kemudian hari. Misal di seratus hari kepemimpinan, satu semester kepemimpinan, satu tahun kepemimpinan. Kalau uji publik ini tidak dilangsungkan sama hal nya ‘membeli kucing dalam karung’. Karena sejatinya dari 10 kandidat rektor UIN RIL siapapun yang ditetapkan oleh Menag nanti sebagai rektor masa bakti 2021-2025 ialah rektor kita. Rektor Institusi UIN RIL, civitas akademik, dosen dan mahasiswa bukan rektor kemenag!!!,” ungkapnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.