Rugikan Negara Rp.1,8 Miliar, Pegawai Kejari Bandarlampung Diduga Korupsi Tukin

by -502 Views
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin memaparkan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang merugikan negara Rp.1,8 miliar di kantor Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).

BANDARLAMPUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan statsus pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi tahun 2022 yang diperkirakan merugikan negara Rp.1,8 miliar dari penyelidikan ketingkat penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).

Hutamrin menuturkan, kasus dugaan korupsi dana Tukin tahun 2022 di Kejari Bandarlampung tersebut, berdarkan hasil inspeksi kasus asisten pengawasan Kejati Lampung dengan nomor WAS-14.A.Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor: R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

“Dari hasil pemeriksaan (LHP) bidang pengawasan, ditemukan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung,”kata dia.

Dengan peningkatan status penyidikan terhadap pegawai bagian keuangan di Kejari Bandarlampung ini, kata Hutamrin, artinya kita (kejaksaan) tidak hanya tajam kebawah maupun keatas tapi juga kesamping.

“Siapapun itu yang melakukan tindak pidana, akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Hutamrin mengutarakan, dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi ini, ada beberapa pegawai Kejari Bandarlampung bagian keuangan (bendahara) berinisial L, B dan S diduga melakukan mark-up atau penggelembungan besaran Tukin beberapa pegawai di Kejari Bandarlampung.

Modusnya, Uang itu masuk ke rekening pribadi pegawai itu (terduga pelaku) dan uang itu dilakukan penarikan secara otomatis. Pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan kepada pihak bank yang dibuat, dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung.

“Jadi hal itu dibuat, seolah-olah berdasarkan atas perintah dari Kajari Bandarlampung,”ungkapnya.

Kemudian, mengajukan Tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tukin, dimana sebelumnya dibayarkan melalui rekening bank BNI. Namun sejak Maret 2022, Tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri dan pengajukan Tukin kerekening Bank BNI tetap dilakukan.

“Bank yang digunakan utuk pengajuan Tukin ke rekening itu, yakni Bank BNI, BRI dan Mandiri. Indikasi kerugian negara yang dihitung bidang pengawasan kejaksaan, sebesar Rp.1,8 miliar. Dari nominal itu, sebesar Rp.780 juta telah dikembalikan,”bebernya.

Dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapat dalam proses pemeriksan dari bidang pengawasan, lanjut Hutamrin, status perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

“Pemeriksaan saksi-saksi, telah dilakukan baik itu dari pegawai Kejari Bandarlampung, pihak Bank serta pihak terkait lainnya. Saat ini, penyidik Kejati Lampung masih melakukan pemberkasan terhadap perkara tindak pidana korupsi tersebut,”terangnya.

Dikatakannya, mengenai penetapan tersangka, nanti akan ditentukan dalam proses penyidikan siapa yang paling bertangung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pastinya, nanti akan kita informasikan hasilnya (penetapan tersangka). Kita mengharapkan dukungan serta pasrtisipasi dari masyarakat, dan tentunya kita tidak akan tebang pilih. Namun, kita juga pakai hati nurani dalam penentuan atau penegakkan hukum,”pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.