Kejari Lamsel Pastikan Kasasi Vonis Bebas Kades Rawa Selapan

Avatar photo
Poto : net

LAMPUNG SELATAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, memastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis hakim yang memvinis bebas oknum Kades Rawa Selapan non aktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) kasus dugaan kejahatan terhadap kesusilaan mantan staf desanya.

Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan, Rinaldy saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi, yakni sebagai bentuk penolakan putusan bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan terhadap terdakwa pada, Rabu (21/6/2022) lalu.

  • “Pastinya, saya menyatakan kasasi. Jadi pasca putusan sidang itu, kami langsung mengambil sikap mengajukan kasasi,”kata dia kepada lampungterkini.id, Selasa (28/6/2022)

Dikatakannya, pernyataan kasasi tersebut, sudah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan.

  • “Sudah kami sampaikan akta pernyataan kasasi ke PN Kalianda. Pertimbangan dilakukan kasasi, sebab dakwaan JPU dimentahkan oleh majelis hakim,”ujarnya.

Sementara untuk penyusunan memori kasasi, kata Rinaldy, belum disusun dikarenakan pihaknya baru mendapat salinan putusan lengkapnya dari PN Kalianda hari ini tadi. Selanjutnya, pihaknya akan segera menyusun draft memori kasasi itu, sebagai dasar memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

  • “Salinan putusan lengkapnya, baru hari ini (Senin) kami terima dari PN Kalianda. Dari situ, nanti kami pelajari terlebih dulu,”ungkapnya.

Dari salinan putusan lengkap itu, lanjut Rinaldy, akan diketahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada peradilan tingkat pertama, yakni tidak sependapat dengan pihaknya. Kemudian akan dituangkan dalam memori kasasi.

  • “Mungkin majelis hakim ada pertimbangan lain, dan kita hormati itu. Dasar kasasi, jika putusan bebas maka JPU wajib kasasi. Yang jelas, jika draft memori kasasi ini selesai, segera akan kita kirimkan ke MA secepatnya,”terangnya.

Ia berharap, kasasi yang diajukan oleh tim JPU, akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ini demi rasa keadilan terhadap korban.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutuskan Kades Rawa Selapan non aktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tak bersalah atas tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya RF (20) pada sidang putusan yang digelar pada, Rabu (21/6) lalu.

  • “Membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan,”kata Majelis Hakim Fitra Renaldo, Rabu (22/6/2022) sore.

Majelis Hakim menilai, unsur dakwaan JPU tak terpenuhi. Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa BAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, lalu memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelum memberikan putusan, sempat terjadi divertum Hakim Anggota I dan II, pernyataan keduanya terjadi perbedaan pandangan. Hakim anggota Ajie Surya Prawira menolak semua alat bukti dan saksi-saksi yang memberatkan, sementara Hakim anggota Galang Syafta Arsitam membenarkan apa yang didakwakan oleh JPU.

Mengetahui putusan Majelis Hakim, puluhan orang keluarga dan kerabat korban RF serta warga Desa Rawa Selapan lainnya yang hadir dalam sidang putusan tersebut merasa kecewa. Mereka pun saling menenangkan satu sama lain. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *