Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Jambret yang Tewaskan Seorang Pelajar SMP

Avatar photo

LAMPUNGTERKINI.ID – Dua pelaku jambret yang melakukan aksi di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, Lampung pada Jumat (19/4/2024) telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo. Kejadian ini menyebabkan seorang korban tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan saat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pelaku pertama, berinisial AR (21), berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, pelaku kedua, berinisial FA (33), ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi tipe Redmi 12. Kedua handphone tersebut merupakan milik korban penjambretan, Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15), warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BE 2597 GBJ dan pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan doa masyarakat serta kerja keras anggota kepolisian.

“Selama hampir dua pekan, tim telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Rekaman CCTV dari beberapa tempat yang diduga dilalui oleh para pelaku juga telah diambil sebagai bukti,” ujarnya, Jum’at (3/5/24).

Robi juga menjelaskan bahwa salah satu dari dua pelaku yang ditangkap telah memiliki catatan kriminal sebelumnya, dalam proses penyidikan.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman:  penjara selama 12 tahun,” tuturnya.

(Ahmad Soleh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *