Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Kades dan Sekretaris LPM Sinar Palembang Resmi Ditahan

by -564 Views

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, telah menerima pelimpahan tersangka Sugiat (44), mantan Kades Sinar Palembang dan Agus salim (40), mantan Sekretaris LPM Desa Sinar Palembang berikut barang bukti kasus pemerasan dan penipuan dari penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan, Selasa (13/11/2021) siang kemarin.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana umum karena melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban Yani Mulyani (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sinar Palembang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rivaldo Sianturi yang akrab disapa Aldo saat dikonfrimasi lampungterkini.id mengenai pelimpahan kedua tersangka tersebut membenarkannya.

“Ya benar, tersangka Sugiat dan Agus Salim berikut barang bukti sudah dilimpahkan di Kejaksaan Selasa siang kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,”kata Aldo, Rabu (17/11/2021).

Aldo mengatakan, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Selasa kemarin tanggal 16 November 2021 hingga 5 Desember 2021.

“Kedua tersangka, Sugiat dan Agus Salim dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”ungkapnya.

Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), lanjut Aldo, tersangka dibawa ke Rutan Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan penahanan.

“Penahanan kedua tersangka, kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,”jelasnya.

Dikatakannya, setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.

Diketahui, berkas perkara kasus pemerasan dan penipuan tersangka Sugiat (44), mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim (40), warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (8/11/2021) lalu.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 (1) Juncto Pasal 335 (1) dan Pasal 368 KUHPidana.

Kasus pemerasan dan penipuan itu, bermula dari pasca 40 hari meninggalnya suami Yani Mulyani yakni Kasyono, mantan Kaur Pembangunan Desa Sinar Palembang dan anaknya Zainal Ma’arif berusia 9 tahun mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dari kejadian itu, korban (ahli waris) mendapat asuransi kematian sebesar Rp 100 juta.

Dalam kondisi berduka, Yani didatangi Sugiat yang saat itu menjabat sebagai Kades Sinar Palembang dan Agus Salim. Keduanya menagih hutang kepada Yani, bahwa almarhum suaminya memiliki hutang Rp 27 juta lebih dengan desa dan harus dibayar saat itu juga. Bahkan Agus Salim ini, sempat mengancam akan memenjarakan anak dan menantu Yani, jika tidak membayar hutangnya.

“Karena masih dalam kondisi berduka kehilangan suami dan anaknya, bibi saya Yani dan kami sekeluarga kebingungan harus cari kemana uang sebanyak itu. Sementara direkening almarhum suami bibi saya ini yang saat itu sebagai Kaur Pembangunan Desa, hanya ada saldo Rp 600 ribu,”kata keponakan korban, Mahmud Sidik kepada Lampungterkini.id, Jumat (1/10/2021).

Pada saat itu, korban mencoba menghubungi Sekretaris desa (Sekdes) setempat meminta untuk datang ke rumahnya agar bisa menjelaskan mengenai hutang tersebut. Namun Sekdes ini, tidak mau masuk ke rumah korban karena ada Sugiat dan Agus Salim.

“Jadi bibi saya ini, sempat menawarkan kepada keduanya (Sugiat dan Agus) sertifikat tanah rumahnya sebagai jaminan hutang almarhum suaminya. Tapi keduanya ini tidak mau menerima, Sugiat dan Agus mau menerima asal yang dijaminkan rekening asuransi kematian almarhum suami bibi saya,”ujarnya.

Karena situasi keadaan dan kebingungan, kondisi korban saat itu drop total karena dipaksa oleh mantan Kades Sugiat dan Agus salim, hari itu juga harus dibayar hutangnya. Korban meminta kepada Mahmud untuk menarik uang rekening asuransi kematian suaminya tersebut.

Selanjutnya, Mahmud mengantarkan uang yang diminta ke rumah mantan Kades Sugiat sore itu juga. Dari nominal Rp 27 juta lebih yang diminta, tapi diberikan oleh Mahmud kepada Sugiat Rp 25 juta untuk melunasi hutang almarhum suami Yani yang tidak jelas bentuk hutangnya.

“Saat itu, Sugiat memberikan Rp 1 juta kepada saya untuk diberikan kepada bibi saya (korban). Tapi saya menolak, kalau mau diberikan harus utuh Rp 25 juta. Jadi uang Rp 25 juta yang diberikan itu, yakni uang asuransi kematian almarhum suami bibi saya dan anaknya,”bebernya.

Sebagai bukti hutang itu sudah dibayar, Mahmud pun meminta untuk dibuatkan kwitansi atau selembar surat keterangan kepada Sugiat. Tapi anehnya, kwitansi dan kertas keterangan itu diberikan, bunyi isi dari keduanya itu berbeda. Kalau kwitansi isinya tentang bayar pajak, dan isi dalam surat keterangan masalah administrasi.

Karena ada kejanggalan, korban Yani mengajak Mahmud untuk mencari bukti lainnya mengenai hutang almarhum suaminya dengan menemui Sekdes dan Bendahara desa. Saat ditemui, Sekdes dan Bendahara desa ini mengatakan kalau almarhum suaminya Kasyono tidak memiliki hutang sama sekali di Desa.

“Jadi seribu rupiah pun almarhum suami bibi saya Yani ini tidak ada hutang di desa, justru ada uang Rp 3 juta lebih haknya almarhum yang belum diberikan sama pihak desa kepada almarhum,”jelasnya.

Merasa dizolimi dan tidak berdaya, korban bingung harus berbuat apa dan saat itu hanya bisa pasrah. Selanjutnya, korban pergi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Satu tahun lebih pasca kejadian itu, korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada seorang temannya semasa PRT di Jakarta.

Hingga akhirnya, korban Yani mendapat bantuan pendampingan hukum tanpa harus membayar satu sen pun alias gratis. Dari situlah korban pulang ke Desa Sinar Palembang bersama seorang pengacara yang siap membantunya dengan menemui Kades Sinar Palembang terpilih saat itu yakni Sukoco.

Di kediaman Kades Sukoco, korban menceritakan kejadian yang menimpanya baik itu dihadapan kuasa hukumnya maupun Kades Sukoco dan korban membawa empat orang saksi. Saat itu korban berharap, dengan upaya musyawarah Sugiat dan Agus Salim mau mengakui kesalahannya. Bahkan korban terima berapapun uang miliknya itu akan dikembalikan.

Tapi upaya itu sia-sia, justru korban dan keluarganya mendapat ancaman dari Sugiat dan Agus Salim. akhirnya korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus pemerasan dan penipuan itu ke Polres Lampung Selatan, dengan laporan polisi nomor : LP/B-198/III/2020/LPG/Res Lamsel tertanggal 13 Maret 2020. Setelah satu minggu dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, Sugiat dan Agus Salim mengancam balik korban dan keluarganya.

“Mantan Kades Sugiat ini, pernah menemui saya di rumah Kades Karya Mulyasari. Saat itu, dia (Sugiat) ini mengatakan ke saya.’Tolong dicabut, saya siap mau dipanggil kemanapun. Perlu kamu ingat, saya bisa terima tapi belum tentu Agus Salim. Kamu harus ingat juga, kalau saya banyak kawan dari pihak hukum dan ada 12 pengacara yang siap membantu saya’,”kata Mahmud menirukan ucapan Sugiat.

Pada saat itu, Ia pun menjawab ancaman tersebut. “Ya Saya bilang ke dia (Sugiat) silahkan. Sampean salah kalau minta saya untuk mencabut laporan polisi, dan itu bukan hak saya karena yang melaporkan itukan korban sama kuasa hukumnya. Kalau saya inikan, hanya sebagai saksi saja,”jelasnya.

Ia menambahkan, sejak adanya kejadian tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi bahkan sampai sekarang ini, korban dan kedua anaknya tidak berani pulang lagi ke Desa Sinar Palembang karena takut ancaman dari kedua orang tersebut.

“Harapan bibi saya yang jadi korban pemerasan dan penipuan begitu juga dengan keluarga, hanya minta perlindungan dan keadilan hukum saja. Agar kedua orang tersebut (Sugiat dan Agus), tidaklah semena-mena dengan orang tidak punya (miskin),”pungkasnya. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.