BANDAR LAMPUNG—Ancaman pembunuhan terhadap jurnalis terkait pemberitaan terjadi di Lampung. Seorang wartawan dan juga sebagai Pemimpin Redaksi (Pimred) media tintainformasi.com, Amuri Alpa diintimidasi dan ancaman pembunuhan dari seseorang melalui telepon.
Ancaman terhadap Amuri tersebut, mengenai pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandarlampung sebesar Rp 5,6 miliar.
Selain itu, kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, 16/11/2021. Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik.
Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho mengatakan, UU 40/1999 Tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,”kata Hendry melalui siaran persnya yang diterima lampungterkini.id, Kamis (18/11/2021).
Dia juga meminta, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.
“Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja,” ujarnya.
Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.
“Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan. Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers,”kata dia. (Red)