Kritis Tepat Etis

Penyelundupan 13 Ekor Bayi Monyet Digagalkan KSKP Bakauheni

Bayi monyet yang berhasil diaman KSKP Bakauheni

LAMPUNG SELATAN – Tanpa dilengkapi dokumen resmi, 13 ekor satwa dilindungi yakni bayi monyet jenis beruk dan jenis ekor panjang yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (23/9/2021) pagi kemarin sekitar pukul 05.30 WIB.

“13 ekor bayi monyet yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni tersebut, yakni 7 ekor monyet jenis ekor panjang dan 6 ekor monyet jenis beruk. Satwa dilindungi tersebut diamankan, karena tidak dilengkapi dokumen resmi,”kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, Jumat (24/9/2021).

AKP Ridho Rafika mengatakan, Selain mengamankan barang bukti 13 ekor bayi monyet, pihaknya juga mengamankan salah seorang pengemudi berinisial MA (30), warga Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung berikut satu unit kendaraan mobil minibus BE 1474 BL.

“Satwa dilindungi tersebut, diangkut menggunakan kendaraan mobil minibus yang dikemudikan MA dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa (Jakarta Selatan dan Surabaya),”ujarnya.

Kronologi penangkapan penyelundupan hewan dilindungi jenis monyet tersebut, kata AKP Ridho Rafika, awalnya petugas melakukan pemeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/9/2021) pagi kemarin sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas mendapati ada kendaraan minibus yang dikemudikan MA ini, dengan gelagat mencurigakan.

“Saat diperiksa barang bawaan dalam kendaraan tersebut, didapati satwa dilindungi yakni bayi monyet sebanyak 13 ekor tanpa dilengkapi dokumen resmi dibungkus dalam kardus dan boks buah,”ungkapnya.

Selanjutnya, petugas membawa MA berikut barang bukti 13 ekor satwa dilindungi jenis monyet dan satu unit kendaraan pengangkut tersebut ke kantor KSKP Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku hewan jenis monyet yang masih terlihat baru berusia beberapa hari diambil oleh MA dari pinggir jalan di wilayah Kalibalok, Kota Bandarlampung.

“Belasan ekor bayi monyet jenis beruk dan ekor panjang tersebut, rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa yakni 7 ekor ke daerah Jakarta Selatan dan 6 ekor ke daerah Surabaya. Sementara MA, mendapat upah pengiriman sebesar Rp 1,1 juta,”terangnya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut, yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

“Untuk barang bukti belasan bayi monyet satwa dilindungi tersebut, sudah diserahkan ke Balai Karantina Wilker Bakauheni untuk mendapatkan perawatan secara maksimal,”tandasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *