Berkomplot Palsukan Surat Antigen dan Peras Penumpang, Warga Jakarta dan Lamsel Dibekuk

Avatar photo

LAMPUNGSELATAN–Dua pelaku pemalsuan surat rapidtes antigen Covid-19 dan pemerasan terhadap penumpang kendaraan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kedua pelaku tersebut berinsial W (37), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang merupakan petugas autsorcing PT ASDP Cabang Bakauheni dan pelaku berinsial D (29), seorang sopir travel gelap warga Bakauheni, Lampung Selatan.

“Pelaku W dan D, ditangkap Sabtu lalu sekira pukul 04.00 WIB di area Pelabuhan Bakauheni,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin kepada awak media saat press rilis di Mapolres setempat, Rabu (28/7/2021).

AKBP Edwin mengatakan, penangkapan kedua pelaku, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni. Hasil penyelidikan, diketahui modus operandi kedua pelaku tindak pidana tersebut.

“Kedua pelaku ini, menggunakan surat rapidtes antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa melakukan pemeriksaan rapidtes antigen,”ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran (under cover) berpura-pura menjadi penumpang yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten dan tidak memiliki surat rapidtes antigen. Pada saat itulah, petugas menangkap kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan surat rapidtes antigen tersebut.

“Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti 16 lembar blangko kosong surat rapidtes antigen palsu, uang tunai Rp 800 ribu, dua unit ponsel dan seperangkat alat komputer, scaner serta printer,”ungkapnya.

AKBP Edwin mengutarakan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda. Pelaku W yakni petugas autsorcing PT ASDP Bakauheni, berperan memeras penumpang kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa yang tidak membawa atau memiliki surat hasil rapidtes antigen Covid-19.

“Dalam aksinya itu, pelaku W memeras dua orang penumpang korbannya sebesar Rp 200 ribu/satu surat rapidtes antigen palsu,”bebernya.

Sementara pelaku D berprofesi sebagai sopir travel gelap, kata AKBP Edwin, berperan mengantarkan calon penumpang dengan membawa surat keterangan hasil rapidtes antigen palsu.

Surat rapidtes antigen bodong (palsu) tersebut, mengatasnamakan Klinik Budi Pratama beralamatkan di Lampung Timur. Setelah diselidiki, Klinik tersebut tidak ada di Lampung Timur melainkan ada di wilayah Jakarta.

“Jadi setelah dapat penumpang, pelaku D ini yang mengisi sendiri surat atau blangko kosong rapidtes antigen palsu itu sesuai dengan nama penumpang,”terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut AKBP Edwin, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalsuan surat rapidtes antigen dan pemerasan terhadap dua orang penumpang yang menjadi korbannya.

“Kasusnya, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti digital (komputer) milik pelaku D, sudah beberapa kali pelaku melakukan kegiatan pemalsuan surat rapidtes antigen,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku W, dijerat Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 4 Tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Kemudian pelaku D, dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 4 Tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Her/Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *