LAMPUNG TIMUR–Lembaga Advokasi dan Keadilan Al Amir (LAKAA) mengadakan rapat sinergisitas di kantor pusat LAKAA, Jalan Kauman, Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dalam rapat sinergisitas, Ketua dewan pembina, Sopian Efendi, S.H.,M.H. menyampaikan, LAKAA didirikan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, hal tersebut sesuai dengan AD/ART LAKAA.
“Penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh LAKAA berdasarkan peraturan perundangan dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya, Sabtu (28/1/23).
Saat ini, lanjutnya, selain di Kabupaten Lampung Timur telah terbentuk juga DPC LAKAA di Kabupaten Lampung Selatan yang di ketuai oleh saudara Ismail Apr Nasution,S.H.
“Kepada seluruh pengurus baik dewan pengurus pusat maupun daerah untuk supaya tetap menjalin komunikasi dan selalu kompak serta solid dalam menjalankan kegiatan LAKAA,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua dewan pengawas Al Amir, SH menyampaikan, kegiatan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh LAKAA diantaranya melakukan pendampingan, menjalankan kuasa, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum,” terangnya.
Senada, Ketua umum LAKAA, Dwi Warso,S.Sy. mengatakan, pemberi bantuan hukum LAKAA berpegangan pada undang-undang bantuan hukum.
“Ini sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” paparnya.
Diakhir acara diskusi sekretaris umum LAKAA, Syahril Efendi, S.H. menyampaikan, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan LAKAA masyarakat yang membutuhkaan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses keadilan yang diharapkan melalui bantuan LAKAA.
“Melalui LAKAA, masyarakat mudah akses keadilan,” tukasnya.
Mengaminkan apa yang disampaikan Sekretaris umum, Ketua dewan penasehat LAKAA, Hasan Basri, SE mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum tentunya LAKAA tidak hanya melakukan pendampingan hukum saja kepada masyarakat untuk pencari keadilan, namun masyarakat juga harus diberikan edukasi dan pengertian tentang pentingnya kesadaran hukum.
“Contohnya, masih banyak sekali masyarakat yang dalam bermedia sosial (medsos) terkena sanksi UU ITE karena ketidak pahaman tentang aturan hukum yang ada,” ungkapnya. (her)