Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, 81 Adegan Diperagakan Tersangka

by -513 Views
Tersangka EW (38), saat melakukan reka adegan pembunuhan terhadap keempat korban yang masih keluarganya dilokasi TKP Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (7/10/2022).

WAY KANAN–Polres Way Kanan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (7/10/2022) siang hingga sore.

Kedua tersangka pembunuhan ayah dan anak berinisial EW (38) dan DW (17), dihadirkan dalam agenda rekonstruksi tersebut. Selain di TKP pertama rumah korban Zainudin, rekonstruksi dilakukan di TKP areal kebun singkong tempat korban Juwanda (26) dikubur tersangka.

Rekonstruksi pembunuhan ini, dipimpin Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna bersama dari pihak Kejaksaan. Proses rekonstruksi dijaga ketat aparat kepolisian setempat.

81 Adegan Diperagakan

Dalam rekonstruksi itu, tersangka EW memperagakan sejumlah adegan pembunuhan dan pembuangan jasad empat korban yakni ayahnya kandungnya sendiri bernama Zainudin (78), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak tirinya Wawan Wahyudin (55) dan keponakannya Zahra yang masih berusia 6 tahun.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kejadian pembunuhan empat korban yang dibuang dan dikubur ke dalam septic tank, bermula pada Oktober 2021 lalu mulai terjadinya cek cok antara tersangka EW dengan korban Wawan Wahyudin terkait utang piutang dan warisan.

“Kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB dirumah Zainudin tempat kejadian perkara (TKP). Dirumah itu, ada ayah tersangka yakni Zainudin dan ibu tirinya Siti Romlah serta Zahra keponakan tersangka,”kata AKBP Teddy kepada lampungterkini.id, Sabtu (8/10/2022).

Dalam gelar rekonstruksi ini, kata AKBP Teddy, ada dua kejadian kasus pembunuhan satu keluarga di kampung (Desa) Marga Jaya,. Pertama kejadian pada Oktober 2021 lalu, dimana empat korban yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (40) dan korban Zahra yang masih berusia 6 tahun.

“Waktu kejadian pembunuhan keempat korban, dilakukan tersangka EW. Rekonstruksi di TKP rumah korban Zainudin, ada 52 adegan diperagakan tersangka EW dengan empat korban dikubur dalam septic tank,”sebutnya.

Kejadian berikutnya, yakni pembunuhan korban Juwanda. Tersangka EW dan anaknya tersangka DW, dilokasi TKP areal kebun singkong yang berjarak 3 Km dari TKP pertama (rumah Zainudin) dengan 29 adegan.

“Ada 81 adegan yang diperagakan tersangka ayah dan anak, EW dan DW di dua lokasi TKP saat dilakukan rekonstruksi,”ungkapnya.

Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan, yakni untuk menyinkronkan antara keterangan tersangka dan berbagai pihak (saksi) dengan barang bukti yang ada.

“Tujuan rekonstruksi ini, agar mendapatkan gambaran secara jelas sesuai keterangan saksi-saksi dan kedua terangka berikut barang bukti menjadi sinkron. Sehingga, berkas perkaranya nanti juga tidak mengalami kesulitan,”bebernya.

Pasal yang disangkan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, sebilah kapak yang digunakan tersangka EW menghabisi nyawa Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Satu buah linggis, digunakan tersangka menghabisi nyawa Juwanda,”terangnya.

Sebelum Dibuang ke Septic Tank, EW Sempat Cium Zahra

AKBP Teddy mengatakan, saat rekonstruksi, tersangka EW sempat mencium korban keponakanannya bernama Zahra, sebelum korban dibuang dan dikubur ke dalam septic tank bersama tiga korban lainnya.

“Jadi tersangka EW ini, sempat mencium korban Zahra (keponakannya) sebelum melemparkannya ke dalam septic tank,”kata dia.

Adapun korban yang dibuang ke dalam septic tank terlebih dulu dengan tersangka EW, yakni korban Wawan Wahyudin, Zainudin, Siti Romlah dan terakhir Zahra.

“Keempat korban, dibuang secara bergantian ke dalam septic tank dan setelah itu lubang septic tank dicor dengan semen oleh tersangka EW,”pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.