LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen di Loket Bus Eksekutif jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan (Lamsel).
Pelaku bernama Mul (32) warga jalan Pajajaran gang Al ikhlas No. 24 Lingkungan I, RT/RW 001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan surat rapid antigen, Mul di Loket Bus Eksekutif di Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (11/11/2021) pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diloket Bus eksekutif tersebut ada pemalsuan surat rapid antigen. Para penumpang yang memesan tiket ditawarkan surat rapid antigen dengan harga Rp 70 ribu,” tuturnya, Jumat (12/11/2021).
Berbekal informasi tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon penumpang, kemudian memesan tiket kepada pelaku yang berprofesi sebagai penjual tiket Bus eksekutif, pelaku menawarkan surat keterangan rapid antigen kepada petugas yang menyamar.
“Pelaku meminta dan memoto KTP petugas yang menyamar, kemudian pelaku pergi. Tidak lama tersangka kembali dengan membawa satu lembar surat rapid tes yang tercatat surat tersebut di keluarkan dari Rumah Sakit Natar Medika dengan hasil keterangan tes ‘Negatif’,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, petugas konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Natar Medika, dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Rafid tes tersebut.
“Petugas langsung mengamankan pelaku berikut surat rapid tes itu, saat di interograsi tersangka mengakui kalau tersangka telah membuat sendiri surat rapid tes tersebut dengan Handphone androidnya menggunakan aplikasi Editor Pdf lalu di cetak atau di Print di tempat rental komputer,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 2 dua bulan melakukan pemalsuan tersebut dan surat rapid tes yang di palsukan bukan hanya mengatasnamakan Rumah sakit Natar Medika saja.
“Ada beberapa surat rapid tes atas nama Rumah sakit lain,” tukasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP bersama barang buktinya berupa satu lembar surat hasil Rafid tes, satu unit Handphone merk Vivo tipe Y12 warna biru.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)