Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Ringkus Pelaku Curanmor

by -435 Views
Polsek Sidomulyo amankan pelaku Curanmor beserta barang bukti

LAMPUNG SELATAN – Gak pake lama, kurun waktu 3 hari pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Pemandangan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lampungterkini.id, Arif (19) warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lamsel. Ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo karena mencuri sepeda motor milik korban, Yuri Fajar Kurniawan (16) bin Paeran (56) warga Desa Sukamulya, Palas, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di area persawahan Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menerangkan, kronologi kejadian. Saat itu korban (Yuri) keluar rumah hendak menjemput ibunya di pasar di panggil oleh saudara Gofar (22) dan di suruh mengantar temannya yang bernama Arif kerumah temannya. Tanpa curiga korban membonceng pelaku, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) area persawahan jalan ABRI di deket Play Over jalan tol Desa Sidowaluyo, korban menghentikan kendaraan dan turun dari motornya hendak buang air kecil.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor BE 4796 OK, berikut 1 unit Handphone (Hp) merk Xiaomi 5A yang berada di dasbor depan,” kata Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, Rabu (7/7/2021).

Pelaku

Hengky menambahkan, pelaku meninggalkan korban di jalan area persawahan Desa Sidowaluyo. Selanjutnya korban di dampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo,

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaannya pelaku, tim unit reskrim Polsek Sidomulyo bergerak, menangkap pelaku ditempat kos-kosannya yang berada di Pemandangan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui sudah 2 kali melakukan aksi pencurian, barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sidomulyo berupa motor dan hp. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP,” terang Kapolsek.

(Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.