Hukum  

Polisi Gerebek Judi Koprok di Desa Guring, 12 Orang Diamankan

Avatar photo
Barang bukti

LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa, Kamis (3/6/2021).

12 pelaku tersebut yakni masing-masing Rusli Ismail, Sahroni, Ridwan, M. Adam , Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M.Amin, M. Rusli.

Pejudi koprok

Dari ke-12 pelaku ini, satu orang diantaranya adalah bandar judi koprok, Rusli Ismail (51) warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, para pejudi koprok digerebek polisi saat sedang bermain di sebuah rumah di Desa Kota Guring, sekitar pukul 23.30 wib.

Kapolsek menerangkan, perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok.

“Kemudian, para pelaku bermain perjudian jenis koprok. Pada saat sedang bermain judi koprok, kemudian para pelaku diamankan berikut barang bukti,” Ungkapnya, Sabtu (5/6/2021). .

AKP Mulyadi juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp 313 ribu di lapak perjudian.

“Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam. 4 buah mata dadu, 1 set tempurung koprok dan 1 buah tas warna merah,” Imbuhnya.

Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *