Daerah  

Pemdes Seloretno Pajang Bendera Merah Putih Hingga Lusuh dan Robek

Avatar photo

LAMPUNG SELATAN–Pemerintahan Desa (Pemdes) Seloretno Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan disinyalir tidak menghargai bendera merah putih lambang negara Republik Indonesia (RI).

Bendera merah putih merupakan simbul negara yang wajib dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal itu berbanding terbalik dengan Pemerintahan Desa Seloretno diduga dengan sengaja/pembiaran sang merah putih terpasang 24 jam di tiang bendera depan kantor desa dan diperkirakan tidak pernah diturunkan sehingga bendera terlihat lusuh dan robek.

Sebagai anak bangsa negara Republik Indonesia seharusnya dapat menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan untuk memperjuangkan bendera simbul negara Indonesia dengan taruhan nyawa dan airmata. Tetapi Pemdes Seloretno seolah tidak perduli dengan marwah sang saka merah putih.

Salah satu warga seloretno, YN (42) mengatakan bendera merah putih terpasang 24 jam, saya melihat bendera merah putih yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia sudah tidak layak, masih terpasang.

“Seharus simbol negara Indonesia harus di ganti dengan yang baru. Anggaran dari pemerintah yang di keluarkan tidak sedikit puluhan juta sampai ratusan juta untuk tiap desa, masa iya bendera merah putih tidak kebeli,” ketusnya, Minggu (24/9/2023).

Kepala Desa Seloretno, Achmad Sobari saat ditanyakan oleh media lampungterkini.id perihal bendara merah putih yang sudah lusuh dan sobek terpasang di tiang bendera kantor desa nya via whatsapp menjawab datar seolah itu baginya hal yang sepele.

“Terus gimana bang solusinya,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.” (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *