Catatan Akhir Tahun 2021 AJI Bandar Lampung; Kekerasan, Profesionalisme dan Kebebasan Ekspresi di Persimpangan

Avatar photo
AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

BANDARLAMPUNG–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, mencatat berbagai peristiwa terkait kebebasan pers dan kondisi kebebasan sipil yang terjadi di Provinsi Lampung sepanjang Tahun 2021. Secara umum, kondisi tahun ini tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

AJI Bandar Lampung, memberi catatan penting terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis, profesionalisme jurnalis, dan kebebasan berekspresi. Berikut data AJI Bandar Lampung :

Kekerasan Tak Diusut Sepanjang Tahun 2021 

Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung, mendata tujuh kasus kekerasan terhadap jurnalis. Rinciannya, enam jurnalis mengalami intimidasi, seorang jurnalis menerima ancaman pembunuhan, dan seorang lainnya dilarang meliput.

Dua jurnalis dari Kupastuntas.co dan Jejamo.com mengalami intimidasi usai menerbitkan berita terkait status Ketua PCNU Kota Metro KH Ali Qomaruddin yang meninggal dunia, kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Kekerasan verbal itu diterima kedua jurnalis melalui sambungan telepon dan chat di media sosial pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kekerasan verbal juga dialami jurnalis Lampungsegalow.co.id dan jurnalis lampungone.co. Mereka mengalami intimidasi saat hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek di kantor Go-jek Lampung di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 177, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Selasa,16 November 2021. Dalam upaya konfirmasi itu, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Kemudian, jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulangbawang Barat pada Jumat sore, 26 Maret 2021. Waktu itu, Ia menerima telepon dari nomor tak dikenal. Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu oknum anggota Polres Tulangbawang Barat (Tubabar).

Dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin, Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik.

Oknum aparat itu juga berkata, Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya. Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI.

Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

Jurnalis lain yang mengalami intimidasi adalah Ahmad Amri. Wartawan Suara.com itu menerima intimidasi oleh oknum Kejaksaaan Tinggi Lampung (Kejati), Jumat, 22 Oktober 2021. Pegawai kejaksaan tersebut juga mengancam Amri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman dan intimidasi tersebut diterima Amri ketika mengonfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. Peristiwa itu terjadi di lantai dua Kejati Lampung.

Tak hanya intimidasi dan ancaman, si oknum jaksa pun membawa dua orang untuk mencari Amri. Sedangkan jurnalis yang dilarang meliput adalah Vino Anggi Wijaya dari Harian Momentum. Larangan itu disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada orang lanjut usia di Lapangan Saburai, Enggal, Rabu, 16 Juni 2021.

Dalam rekaman video yang diterima AJI Bandar Lampung, Eva tampak mencari jurnalis Harian Momentum. Saat Eva menanyakan keberadaan wartawan Momentum, terdengar suara tertawa. Di hadapan jurnalis, Eva kemudian meminta sang jurnalis untuk tidak meliput.

Adapun jurnalis yang menerima ancaman pembunuhan adalah Amuri Alpa, Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com. Senin malam, 15 November 2021, Amuri sedang dalam perjalanan dari Lampung Tengah menuju rumahnya di Jatiagung, Lampung Selatan.

Tiba-tiba, ponsel Amuri berdering. Telepon itu berasal dari nomor tak dikenal dan memakai kartu Halo. Tanpa mengenalkan diri, orang diujung telepon langsung memaki Amuri. Orang itu mengaku bernama Bobi. Karena tak tahan dengan makian itu, Amuri pun menutup telepon.

Dua menit Berselang, gawai Amuri kembali bergetar. Telepon berasal dari nomor berbeda. Memakai kartu Simpati, orang yang menelepon yang mengaku bernama Sidi Gayam itu mengancam akan membunuh Amuri.

Ancaman yang diterima Amuri terkait produk jurnalistik. Medianya memberitakan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung sebesar Rp5,6 miliar. Amuri telah melaporkan pengancaman tersebut, ke Polda Lampung.

Dalam perkembangannya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, sesuai tempat kejadian perkara.

Kasus terakhir, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran Abdul Manab mengancam para wartawan yang memberitakan dugaan pemerasan oleh anggota GMBI. Ia meminta laporan jurnalistik itu segera dihapus.

“Saya selaku Ketua GMBI tolong yang memberitakan segera dihapus. Jika tidak, maka akan benturan dengan LSM GMBI seluruh Lampung. Tolong segera dihapus,” kata Abdul.

Secara umum, pelaku kekerasan terhadap jurnalis berasal dari berbagai kalangan. Mulai karyawan swasta, aparat penegak hukum, ketua LSM, bahkan kepala daerah. Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang berpendidikan dan paham soal hukum.

AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, kekerasan itu terkait kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam tiga tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat. Perinciannya, pada 2019 tercatat lima kasus, 2020 (enam kasus), dan tujuh kasus pada 2021.

Dari keseluruhan kasus tersebut, tak satu pun dilaporkan secara hukum. Bahkan, perusahaan pers-di mana wartawannya menjadi korban kekerasan-sering tak bersikap. Selain itu, dalam banyak kasus, jurnalis yang menjadi korban kekerasan juga sering memilih mundur ketika diadvokasi.

Banyak faktor penyebab, mulai dari proses yang panjang jika dilaporkan, hingga tak ingin ribut. Alhasil, tak satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas.

Bukan Kerja Jurnalistik

AJI Bandar Lampung juga menerima tiga laporan ihwal kekerasan terhadap wartawan. Setelah diverifikasi, kekerasan yang dialami para wartawan itu tidak berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik.

Ada wartawan mengalami kekerasan ketika menghadiri proses lelang, di mana perusahaan yang bersangkutan ikut tender. Wartawan yang merangkap kontraktor bukan hanya rawan konflik kepentingan, tapi juga menggadaikan independensinya sebagai jurnalis.

Kemudian, seorang wartawan menjadi korban kekerasan ketika mengantar koran. Lalu, wartawan lainnya menerima kekerasan terkait pelayanan terhadap keluarganya.
Persoalan Klise Profesionalisme
Selain kekerasan yang bukan aktivitas jurnalistik, AJI Bandar Lampung mencatat beberapa pelanggaran terkait etik. Ini persoalan klise ihwal profesionalisme jurnalis.

Kasus-kasus dimaksud, antara lain anggota Polres Lampung Barat menangkap WH (33), wartawan Dinamika Lampung News, karena diduga memeras warga di Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Selasa, 4/5/2021. Tersangka meminta sejumlah uang kepada beberapa warga jika tidak ingin diberitakan soal penanaman kopi di kawasan hutan.

Berikutnya, seorang pria berinisial ZN (32), warga Pasawaran, ditangkap polisi di Bandarlampung. Ia diduga memeras pegawai Pemkab Pesawaran sekitar Rp14 juta. Dalam aksinya, ZN mengaku sebagai wartawan media online dan mengancam akan memberitakan soal biaya pembuatan surat nikah yang diurus oleh korban.

Syahdan, seorang wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Pelaku berinisial ZAF (52) dan RH (47) menghubungi tiga kepala desa berinisial AA, S dan K pada Kamis, 18 November 2021. Lalu, meminta uang masing-masing kepala desa sebesar Rp15 juta, Rp10 juta, dan Rp25 juta.

Jika tak dipenuhi, mereka akan memberitakan persoalan terkait penyimpanan anggaran dana desa tahun 2019/2020. ZAF dan RH pun ditangkap anggota Polres Mesuji saat penyerahan uang pada Jumat, 3 Desember 2021.

Kasus lainnya, sejumlah guru di Kabupaten Way Kanan mengeluhkan kelakuan wartawan. Subari, Kepala SDN 4 Gununglabuhan, Baradatu, mengatakan bahwa kesehariannya selalu diselimuti rasa resah dan tertekan. Perasaan itu muncul akibat ulah oknum wartawan yang kerap datang, bahkan melecehkan.

Ia bilang, pernah ada wartawan yang memegang wajah guru di sana. Hal serupa juga dirasakan Jamasri, Kepala SDN 2 Bengkulu. Ia merasa takut dan tak nyaman, bahkan saat berada di rumah. Tak hanya datang menemui, para oknum wartawan juga kerap meneror lewat telepon.

Dalam bekerja, jurnalis seyogianya mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 6 KEJ mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsirannya, menyalahgunakan profesi, yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

Kemudian, Pasal 1, 2, dan 9 KEJ menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tidak beriktikad buruk, dan menghargai hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.

AJI memandang perilaku tersebut, dapat memperburuk citra profesi jurnalis di masyarakat. Hal ini bisa memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pers. Padahal, mereka yang bekerja sebagai jurnalis punya tanggung jawab secara moral. Terutama, menjaga kepercayaan publik dengan tidak menyalahgunakan profesi dalam bentuk apa pun.

Mengekang Ekspresi

Seperti tahun lalu, AJI pun menyoroti perkembangan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Lampung. Selain kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis, salah satu misi AJI adalah mengembangkan demokrasi dan keberagaman.

Selama 2021, AJI Bandar Lampung mencatat empat kasus terkait kebebasan berekspresi. Angka tersebut dua kali lipat pada 2020, yakni dua kasus. Meningkatnya pelanggaran terhadap kebebasan sipil ini mengindikasikan pengekangan atas ekspresi warga negara.

Adapun peristiwa yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat sepanjang tahun ini, antara lain tiga mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) dilaporkan ke polisi usai berunjuk rasa menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka dilaporkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL, Bambang Hartono pada 19 Februari 2021. Tuduhannya, penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Hal serupa menimpa mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Lima gubernur mahasiswa Polinela, mendapat surat peringatan ketika baru berencana menggelar aksi lanjutan penurunan UKT, Rabu, 17 Maret 2021.

Beberapa bulan kemudian, mantan Presiden Mahasiswa Polinela, Yongki Davidson menerima surat peringatan setelah demo lanjutan, Selasa, 28 September 2021. Ia dituduh sebagai provokator.

Sebelumnya, Yongki dan dua mahasiswa Polinela mendapat surat pemanggilan orang tua terkait aksi tersebut, Senin 13 September 2021.

Kasus terakhir, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menghilang pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 11.57 WIB. Dugaan sementara, akun telah diretas atau diambil alih dengan cara melawan hukum. Hal itu diduga sebagai upaya untuk melemahkan advokasi yang sedang dilakukan LBH Bandar Lampung.

LBH Bandar Lampung, kerap mengampanyekan kasus-kasus yang diadvokasi melalui Instagram. Media sosial itu menjadi medium bagi LBH untuk menyatakan ekspresi, baik sikap maupun pendapat.

Catatan AJI, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Lampung, memperlihatkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Perinciannya, satu kasus pada 2019, dua kasus pada 2020, dan empat kasus pada 2021.

Rekomendasi

Menyikapi berbagai hal di atas, AJI Bandar Lampung menyampaikan rekomendasi, sebagai berikut:
Masyarakat, termasuk pemangku kepentingan, perlu menghormati aktivitas jurnalistik. Keberatan terhadap produk jurnalistik mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab maupun hak koreksi.

Komunitas pers perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, sulit memutus rantai kekerasan tanpa komitmen yang sungguh-sungguh dari komunitas pers. Keseriusan itu, misal, tidak permisif terhadap segala bentuk kekerasan.

Jurnalis mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam bekerja. Bersikap profesional, independen, dan mengutamakan kepentingan publik. Sebab, ketidakprofesionalan dapat memicu kekerasan terhadap jurnalis.

Masyarakat yang mendapati atau menilai perilaku jurnalis tak profesional, dapat melapor ke perusahaan media tempat jurnalis bekerja, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers.

Perguruan tinggi, termasuk pengambil kebijakan di masing-masing instansi/lembaga, mesti menghormati ekspresi warga negara. Penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah keniscayaan. Sebab, demokrasi menuntut ekspresi warga.

Bandarlampung, Jumat 31 Desember 2021 Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *