DPRD Lamsel Melalui Pansus LKPj Nilai Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 Tidak Maksimal

Avatar photo

Menurut Anggota Pansus DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenghis Khan Haikal, sesuai dengan amanah UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara bertahap selama 5 tahun minimal modal belanja mencapai 40% dari total APBD.

“Secara bertahap selama 5 tahun atau hingga tahun anggaran 2027 mendatang, modal belanja diwajibkan mencapai 40% dari total APBD. Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi,” ujar Jenghis dalam pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2023 di ruang banggar DPRD setempat, Kamis (18/4/ 2024).

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin mengungkapkan besaran 16% belanja modal tersebut belum terhitung transfer dana desa (DD).

“Besaran 16% tersebut belum dihitung transfer ke dana desa. Karena di dalam DD itu dikhususkan juga untuk modal belanja,” kata Wahidin Amin.

Diketahui rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, M Akyas dari Fraksi PKS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *