Lampung Selatan–Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Natar Silaturahmi dan Sosialisasi Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Koramil 421-06/Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Silaturahmi dan sosialisasi dilaksanakan di Aula Makoramil 421-06 Natar. Hadir dalam acara tersebut : Danramil 421-06/Natar Kapten Chb Agus Masgusriyanto, Seluruh Anggota Koramil 421-06/Natar, Ibu Ketua Ranting-7 Koramil 421-06/Natar, Ny. Agus Masgusriyanto, Ibu-ibu Persit Ranting-7 Koramil 421-06/Natar, Kepala KUA Kecamatan Natar, Drs. H. Yazid, Perugas P3N (Penghulu Desa Candimas) Drs. Misman.
Kepala KUA Kecamatan Natar, Drs. H. Yazid dalam acara menjelaskan bahwa menyangkut dengan eksistensi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) 10 dan PP 45.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME) yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya / kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Dikatakannya, dalam proses pengajuan untuk pernikahan antara ASN, TNI dan Polri wajib melampirkan izin dari atasan masing-masing.
“Pencatatan perkawinan, meskipun bukan merupakan faktor penentu sahnya sebuah perkawinan, namun ia mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri dan keluarganya,” tutur Kepala KUA, Drs. H. Yazid yang kantornya beralamat di Jalan Alamsyah RPN Desa Bumi Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara, Danramil 421-06/Natar Kapten Chb Agus Masgusriyanto apresiasi dengan adanya acara silaturahmi dan Sosialisasi Undang undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Makoramil 421-06/Natar.
“Acara ini sangat bagus, dengan adanya silaturahmi dan sosialisasi ini, menjadi pencerahan bagi anggota dan ASN yang ingin melakukan pernikahan,” tukasnya. (Heri Indarto)