LAMPUNGSELATAN–Seorang pria berinisial NA (34), warga Lampung Selatan yang tega menggagahi anak tirinya sejak SD (Sekolah Dasar) atau sebanyak 15 kali, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan, pada Selasa (31/1/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Iptu Gobel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bernisial NA (34), berdasarkan atas laporan ibu korban atau istri pelaku berinisial K (41) ke Mapolsek Penengahan atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak tirinya berinisial KA (18).
“Atas laporan itu, langsung kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku Selasa sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dirumahnya,”kata Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Sementara berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, kata Iptu Gobel, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban yang taklain anak tirinya, saat korban masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD tahun 2017 silam hingga lulus.
“Pada saat kejadian itu, ibu korban atau istri pelaku tengah pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya itu (korban) kepada pelaku,”ujarnya.
Kemudian, aksi bejat itu dilakukan pelaku ketika korban duduk dibangku sekolah kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, pada Senin (30/1/2023) kemarin sekira pukul 01.30 WIB dan perbuatan itu dilakukan dirumahnya saat ibu korban sedang berada dirumah dan tengah tertidur.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yakni anak tirinya sebanyak 15 kali,”terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku NA dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya (Tbs/Red)