LAMPUNGTENGAH–Sidang putusan polisi tembak polisi terdakwa Rudi Suryanto, mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah yang menembak mati rekan institusinya sendiri Ipda Ahmad Karnaen pada 4 November 2022 lalu, divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha menetapkan terdakwa Rudi Suryanto, mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, melanggar Pasal 338 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 12 tahun penjara dalam perkara polisi tembak polisi,”kata Majelis Hakim di persidangan, Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan, terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair JPU yakni Pasal 338 KUHPidana.
“Terdakwa, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana,”kata dia.
Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara seumur hidup.
Pasca mendengar putusan vonis yang diterima terdakwa Rudi Suryanto. Ipda Ety, istri almarhum Ipda Ahmad Karnaen yang hadir di persidangan didampingi kerabatnya, langsung histeris dan menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Majelis Hakim atas vonis terhadap terdakwa yang dinilai terlalu ringan karena mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Hal itu membuat Majelis Hakim menegur dan mengingatkan Ipda Ety untuk tetap menjaga kondusifitas persidangan.
“Silahkan gunakan instrumen upaya hukum yang ada,”kata Majelis Hakim.
Setiap vonis, kata Majelis Hakim, pasti ada perbedaan antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
Menurutnya, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin. Karena keputusan tersebut diambil, bukan hanya dari kepentingan korban namun dari pihak terdakwa.
Kendati demikian, vonis tersebut belum memiliki nilai hukum karena masih putusan tingkat pertama. Karena masih ada instrumen upaya hukum setelahnya, yakni banding.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk proses banding.
“Melalui jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, jika tidak sepakat atau keberatan dengan vonis silahkan mengajukan proses upaya hukum banding,”tandasnya.
Terdakwa Rudi Suryanto kini dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dan menunggu putusan banding.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka keputusan Majelis Hakim bernilai hukum tetap.
Sementara JPU yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rudi Suryanto mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Putusan inikan belum final, dan kami memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi (PT). Yang jelas, kita akan ajukan secepatnya,”kata Topo.
Diketahui, pada sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (30/11/2022) lalu, JPU Ria Susilowati menuntut terdakwa Rudi Suryanto, mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukanya terhadap Aipda Ahmad Karnain pada 4 September 2022 lalu.
JPU mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya, telah diketahui terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan. Bahakan terdakwa juga, sempat menguji senjata apinya di kebun singkong.
Kemudian berdasarkan keterangan dari dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan di persidangan selaku ahli mengatakan, kematian korban Ahmad Karnaen murni karena ditembak.
“Maka dari itu, terdakwa telah memenuni unsur dalam pembunuhan berencana dan JPU telah mengumpulkan bukti,”kata dia.
Disamping itu, terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan nomor: PDM-159/LT/09/2022.
Tuntutan yang memberatkan terdakwa, yakni telah melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan yang meringankan, terdakwa sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.
“Terdakwa, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup,”pungkasnya. (Red)