LAMPUNG SELATAN (LT) – Beberapa warga sangat kecewa dengan penyalahgunaan tanda tangan meraka yang dijadikan Mosi tidak percaya terhadap Pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Mosi tidak percaya adalah sebuah pernyataan ketidakpercayaan terhadap seorang pemimpin atau pemerintah, dengan tujuan agar mereka mundur atau diganti.
Mosi tidak percaya yang dilayangkan mereka tidak ada penanggung jawabnya dan tidak ada tanda tangan yang terkait maupun pelapor.
Saat diwawancara, warga berinisial SM (47) mengatakan bahwa dirinya kaget dan terkejut dengan adanya tanda tangan dia masuk dalam mosi tidak percaya terhadap pemerintahan desa sinar palembang.
“Tanda tangan itu tanda tangan hadir di acara di kantor desa bukan untuk mosi tidak percaya. saya sangat kecewa karena tanda tangan tidak pada peruntukannya,”ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Senada, salah seorang warga desa sinar palembang berinisial T (45) mengatakan, saat itu dirinya berkunjung kerumah kerabatnya dirinya diminta tanda tangan dengan alasan untuk urusan kegiatan masjid yang belum lama ini.
“Saya kecewa tanda tangan yang masuk lampiran Mosi tidak percaya yang itu, saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan (bertindak),”ketusnya.
Sementara, saat diwawancara, Kepala Desa Sinar palembang, Sukoco membenarkan bahwa adanya beberapa warga yang melapor kepadanya bahwa saat warga diminta tanda tangan oleh mereka, tidak memberikan keterangan apa tujuan meminta tanda tangan tersebut.
“Kebanyakan warga tidak diberitahu untuk apa mereka tanda tangan, ternyata dipakai untuk Mosi tidak percaya. Mereka merasa tertipu karena dia tanda tangan untuk persetujuan sodakoh masjid dan ada juga yang merasa tandatangan untuk daftar hadir di kegiatan desa,”terangnya.
Lanjutnya, saat minta tanda tangan mereka tidak melampirkan untuk apa tujuan tanda tangan tersebut. Ahirnya tanda tangan mereka di salahgunakan dijadikan tandatangan mosi tidak percaya,”ucapnya.
“Tandatangan mosi tidak percaya sudah di Laporkan ke Kejati, Bupati, Inspektorat dan PMD. Mohon kepada OPD terkait agar mengecek langsung kebenarannya,”harapnya.
(Tim)