BANDAR LAMPUNG (LT) – Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan kembali menimpa jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya di Kota Bandar Lampung. Kali ini, wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, mendapat perlakuan tak mengenakkan saat meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Aksi premanisme tersebut terjadi saat terdakwa Dendi Ramadhona keluar dari ruang sidang. Seorang pria tidak dikenal berpakaian serba hitam dan berkacamata hitam tiba-tiba memukul smartphone milik Bayu yang saat itu tengah digunakan untuk mengambil video.
“Saya lagi ngambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel alat kerja saya. Saya kaget dan takut karena gesturnya seperti mengancam,” ujar Bayu kepada awak media usai insiden.
Menurut Bayu, tindakan intimidasi dari oknum yang diduga pengawal terdakwa tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Pria itu kerap mendekati, menginterogasi alamat rumah, hingga melontarkan nada ancaman terselubung agar jurnalis tidak sembarangan memberitakan persidangan Dendi Ramadhona.
Akibat kejadian ini, korban mengaku trauma dan mengkhawatirkan keselamatan fisiknya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.H., M.H., langsung mengeluarkan pernyataan sikap keras. Ia menegaskan bahwa tindakan memukul alat kerja dan mengancam keselamatan jurnalis adalah bentuk nyata pembungkaman pers yang tidak boleh ditoleransi.
”Kami mengecam keras aksi premanisme dan intimidasi di lingkungan pengadilan tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Menghalangi, merusak alat kerja, apalagi mengancam personal jurnalis adalah tindak pidana serius,” tegas Juniardi dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Juniardi mengingatkan seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dibentengi oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oknum yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih lanjut, praktisi hukum sekaligus Ketua PFI Lampung ini mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan aksi premanisme ini berlalu begitu saja.
“Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera mengidentifikasi dan menindak tegas oknum berkacamata hitam beserta kelompoknya tersebut. Harus ada efek jera agar ruang publik dan kerja-kerja jurnalistik tetap aman,” kata Juniardi.
Selain mendesak kepolisian, PFI Lampung juga meminta Ketua PN Tanjung Karang dan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk mengevaluasi ketat sistem pengamanan persidangan. Lingkungan peradilan seharusnya menjadi tempat yang steril dari intervensi kelompok pengawal yang berniat mengintimidasi pencari berita.
“PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada korban. Kami bersama organisasi pers lainnya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi hukum maupun perlindungan keselamatan bagi rekan-rekan jurnalis di lapangan,” pungkas Juniardi. (rls)












