BeritaDaerah

Mediasi Buntu, Blasting PT Bima Mix Rugikan Warga: Tuntut Penghentian dan Audit Izin 

Avatar photo
169
×

Mediasi Buntu, Blasting PT Bima Mix Rugikan Warga: Tuntut Penghentian dan Audit Izin 

Share this article

LAMPUNG SELATAN (LT) – Upaya mediasi antara warga terdampak dan perusahaan tambang batu PT Bima Mix di Kantor Camat Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan yang ditujukan untuk mencari solusi atas dampak aktivitas blasting itu tidak menghasilkan keputusan konkret, sehingga memicu kekecewaan warga Desa Tanjung Agung dan TanjungRatu.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Camat Katibung Andi Sopiyan, S.H., M.H., anggota DPRD Lampung Selatan Farizal Purba dari Fraksi Gerindra, Kepala Desa Tanjung Ratu Riswan, Kepala Desa Tanjung Agung Buang Sugiarto, serta warga yang mengaku terdampak langsung.

Warga Klaim Kerugian Nyata 

Gunawan, warga Desa Tanjung Agung, mengaku mengalami kerugian signifikan sejak aktivitas blasting berlangsung.

“Sebelum ada PT Bima Mix, saya bisa panen jagung sampai 2,5 ton. Sekarang hanya sekitar 1,2 ton. Itu jelas kerugian besar,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Selain penurunan hasil panen, ia juga mengeluhkan kerusakan pondok miliknya. Atap asbes berlubang akibat hantaman batu dari aktivitas peledakan.

“Getaran kuat serta debu yang muncul setiap operasi berlangsung disebut semakin memperparah kondisi,”tambahnya.

Ia menilai kompensasi sebesar Rp100 ribu per bulan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Bahkan, dalam enam bulan terakhir, ia memilih tidak lagi menerima kompensasi tersebut.

Gunawan juga mempertanyakan standar jarak aman blasting dengan permukiman. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan pembahasan pada kompensasi.

“Mereka tidak bisa berikan penjelasan jarak aman, malah alihkan ke kompensasi,”keluhnya.

Aktivitas Dinilai Membahayakan 

Keluhan serupa disampaikan Muharim. Ia menilai aktivitas blasting telah melampaui batas wajar dan membahayakan keselamatan warga.

“Ini bukan sekadar gangguan, tapi sudah membahayakan. Pondok saya pernah terkena batu blasting, begitu juga milik keluarga saya,” tegasnya.

Warga juga mengungkap adanya pembatasan akses ke lahan mereka, serta dugaan aktivitas berisiko tinggi yang dilakukan dekat permukiman tanpa perlindungan maksimal.

Sahrul salah satu warga terdampak blasting PT Bima Mix mengaku tidak pernah menerima kompensasi sejak awal beroperasional.

“Saya dari awal tidak pernah dapat kompensasi, padahal lahan saya berbatasan langsung dengan area tambang,”tegasnya.

Sementara itu, Mahfud menyebut rumahnya mengalami retak akibat getaran blasting. Meski sempat ditinjau setahun lalu, hingga kini belum ada perbaikan.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi pihak perusahaan, tapi tidak pernah direspons,” keluhnya.

Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur 

Perwakilan PT Bima Mix, Iys, menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat menghentikan aktivitas blasting karena telah mengantongi izin resmi. Ia juga menyebut perusahaan telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp28 juta per bulan untuk dua desa terdampak.

“Soal sampai atau tidak ke warga, kami tidak tahu. Yang penting kami sudah menyalurkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi distribusi kompensasi di tingkat lapangan.

Pemerintah dan DPRD Siapkan Tindak Lanjut 

Camat Katibung Andi Sopiyan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan dinas perizinan.

“Kami akan melakukan kajian dampak dan memastikan legalitas kegiatan ini sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan agar tidak merugikan masyarakat.

Anggota DPRD Lampung Selatan Farizal Purba juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan.

“Kompensasi harus tepat sasaran. Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi I dan III untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD membuka kemungkinan menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Warga Tuntut Penghentian Sementara 

Meski ada komitmen tindak lanjut, warga menilai langkah tersebut belum cukup.

Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas blasting, evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang batu PT Bima Mix, serta jaminan perlindungan atas keselamatan dan mata pencaharian bagi warga Desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu.

“Persoalan ini bukan sekadar soal kompensasi, melainkan menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup,” tegas warga.

(Tys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *