LAMPUNG SELATAN (LT)– Kebijakan pengelolaan parkir di lingkungan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan menuai penolakan keras dari sejumlah kepala dinas. Penerapan sistem member parkir oleh BUMD Lampung Selatan Maju (Perseroda) dinilai membebani pegawai, terutama mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu dengan penghasilan terbatas.
Penolakan itu mencuat setelah terbit surat pemberitahuan Nomor 46/PLSM/AI/2026 tertanggal 18 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas, badan, dan instansi di lingkungan MPP.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Perseroda Lampung Selatan Maju, F. Baiquni Aka Sanjaya, disebutkan bahwa setiap pegawai yang ingin menjadi member parkir dikenakan biaya pembuatan kartu sebesar Rp25.000 dan iuran bulanan Rp25.000.
Kebijakan inilah yang memicu keberatan dari para penyedia layanan publik di dalam gedung tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengaku telah mengirimkan surat penolakan resmi. Ia menilai kebijakan itu tidak tepat karena justru membebani aparatur yang memberikan layanan gratis kepada masyarakat.
“Semua pelayanan di Disdukcapil seperti pembuatan KTP dan KK itu gratis. Jangan sampai penyedia jasanya malah dibebani,” ujarnya.
Edy menjelaskan, Disdukcapil memiliki sekitar 100 pegawai, dan 80 di antaranya merupakan PPPK Paruh Waktu dengan gaji relatif kecil.
Menurutnya, sangat tidak adil jika mereka masih harus dibebani iuran parkir setiap bulan.
Jika dihitung, lanjutnya, dengan skema Rp25.000 per orang per bulan dikalikan 100 pegawai, total beban mencapai Rp2.500.000 per bulan. Angka tersebut dinilai cukup besar bagi satu instansi pelayanan.
“Dengan kondisi sekarang, dari mana kami harus menggali anggaran sebesar itu? Saya sebagai kepala dinas tidak tega,” tegasnya.
Keberatan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, yang sekaligus pengelola gedung MPP. Ia mengaku heran karena pihak pengelola gedung justru diminta membayar parkir di lokasi yang mereka kelola.
“Atas kebijakan BUMD itu kami akan bikin surat keberatan,” katanya.
Selain sistem member, tarif parkir reguler yang diterapkan juga menjadi sorotan. Sistem yang digunakan adalah progresif berkelipatan, di mana semakin lama kendaraan terparkir, semakin tinggi biaya yang dikenakan.
Untuk sepeda motor, tarif awal Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya bertambah Rp1.000. Tidak ada batas maksimal pembayaran. Berdasarkan pengalaman di lapangan, parkir motor selama kurang lebih tiga jam dikenakan biaya Rp4.000.
Sementara itu, dalam surat pemberitahuannya, Direktur Utama Perseroda Lampung Selatan Maju menyebut penerapan sistem member merupakan bagian dari peningkatan sistem dan manajemen parkir di kawasan MPP.
Disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendukung tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta optimalisasi pengelolaan parkir.
Registrasi member dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke Parking Office BUMD Lampung Selatan Maju di lantai 1 MPP, atau melalui contact person yang telah ditentukan.
Meski demikian, sejumlah kepala dinas menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban pegawai, khususnya mereka yang berada di garda terdepan pelayanan publik dengan penghasilan terbatas.
Sebelum kepengurusan BUMD yang sekarang, yang dikenakan parkir hanyalah pengguna jasa, masyarakat yang ingin mengurus urusannya di MPP, par pegawai gratis.
(Tim)












