LAMPUNG SELATAN (LT) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan mencanangkan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di tahun 2025. Selasa (27/05/2025).
Pencanangan itu digelar sebuah acara di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kesempatan hari ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M. Saiful Anwar, Kepala BNNK Lampung Selatan, Kapolsek, Danramil, seluruh Kepala Desa Sekecamatan Candipuro, Relawan anti Narkoba, dan para tokoh Setempat.
Acara tersebut menjadi salah satu upaya konkret Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK ) Lampung Selatan untuk mendukung program nasional pemberantasan Narkoba.
Rahmad hidayat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan mengatakan, Desa merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Program Desa Bersinar bertujuan membentuk ketahanan masyarakat mulai dari keluarga sebagai penjaga Utamanya.
bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis Kepala BNN RI, yang mencakup penguatan kolaborasi, intelijen, wilayah pesisir dan perbatasan, serta kerja sama antarnegara.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan dalam program ini meliputi penyebarluasan informasi, pembentukan relawan dan penggiat anti-narkoba, pendampingan teman sebaya, pembinaan keluarga, hingga pelatihan agen pemulihan di desa. Rahmad Hidayat.
Sumari Kepada Desa titiwangi Juga menyampaikan kita sebagai aparatur Desa garda terdepan untuk memberantas Narkoba di lingkungan kita masing-masing.
Jaga keluarga, anak dan saudara atau pun tetangga kita dengan cara penyampaian persuasif bahaya tentang narkoba.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada BNNK atas inisiatif dan fasilitasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencanangan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari komitmen bersama dalam melawan narkoba.
“Desa Titiwangi dipilih karena berdasarkan pemetaan wilayah, desa ini berada dalam kategori waspada. Artinya, terdapat indikasi peredaran gelap narkoba di wilayah ini. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pengedar maupun pengguna narkoba,” ujarnya
Edukasi generasi muda, pelaporan penyalahgunaan narkoba, serta pendampingan mereka yang ingin pulih menjadi bagian penting dari perjuangan bersama. seluruh elemen masyarakat dari pemuda, tokoh agama, guru, hingga perangkat desa untuk menjadi relawan anti-narkoba dan aktif melanjutkan aksi nyata.“Pengguna dan pengedar narkoba hanya akan menemui dua jalan, mati konyol karena overdosis, atau masuk penjara tanpa negosiasi,” ujar Saiful.
Dengan pencanangan itu, Desa Titiwangi diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang Bersinar, Bersih dari Narkoba.
(Agung Jalu)