LAMPUNG SELATAN (LT) – Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo gelar Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (23/01/2025).
Musyawarah Desa untuk untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) anggaran tahun 2025.
Acara dihadiri oleh Camat Sidomulyo, Forkopimcam, Pj Desa Sidomulyo Gunawan, BPD, Pendamping Kecamatan, Pendamping lokal, Lembaga, RT, RW dan masyarakat.
Musyawarah Desa Validasi, Finalisasi dan Penetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Bantuan Langsung Tunai diprioritaskan dengan memperhatikan :
A. Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa serempat berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) sampai dengan keluarga desi 4 (empat) pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
PJ Kades Sidomulyo, Gunawan memaparkan, dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Kriteria sebagai berikut :
A. Kehilangan mata pencaharian;
B. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
C. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
D. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
E. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
“Hasil Musdes menetapkan Jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak 10 KK dengan menerima bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan selama 12 Bulan,” ujarnya. (Jalu)