LAMPUNGTERKINI.ID–Tersangka pencabulan anak dibawah umur, Wahyu Romi (20), warga Desa Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan, Lampung Selatan, dilimpahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (5/8/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial WR, warga Desa Talang Waysulan, Kecamatan Way Sulan dari penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik, pada Senin 5 Agustus 2024 siang kemarin sekira pukul 12.00 WIB,”kata Volanda melalui pesan WhatsApp kepada lampungterkini.id, Rabu (7/8/2024).
Selanjutnya, kata Volanda, tersangka WR dilakukan penahanan selama lima hari kedepan, yakni terhitung mulai tanggal 5-9 Agustus 2024. Penahanan tersangka WR tersebut dilakukan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian yang menangani perkara kasus pelecehan seksuak terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Untuk penahanan tersangka WR ini, kita titipkan di Lapas Kalianda,”ujarnya.
Ia menambahkan, setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Lalu, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan.
“Secepatnya, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Kalianda untuk segera disidangkan,”tukasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi saat dikonfirmasi melalui ponselnya awalnya mengaku dirinya belum mengetahui adanya perkara kasus pencabulan anak dibawah umur, maupun terkait dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin kemarin.
“Tersangka kasus pencabulan anak atas nama Wahyu Romi, saya cek dulu ya bang di Unit PPA,”kata dia melalui pesan WhatsApp.
Taklama kemudian, AKP Dhedi kembali mengirimkan pesan WhatsApp dan membenarkan mengenai adanya kasus tersebut, serta pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke pihak Kejari.
“Iya betul bang, barusan saya dapet konfirmasi dari Polsek Katibung dan juga penyidik Unit PPA terkait hal itu (pelimpahan tahap dua),”kata dia.
Dalam perkara tersebut, tersangka Wahyu Romi disangkakan Pasal 81ayat (1), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara fisik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima lampungterkini.id dari warga setempat menuturkan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka Wahyu Romi yakni seorang siswi SMA kelas XI di salah satu sekolah di Kecamatan Waysulan berinisial DN.
Kasus pelecehan seksual itu diketahui, setelah korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialiminya dilakukan oleh pelaku Romi kepada orangtuanya, setelah korban melahirkan bayi yang dikandungnya berusia 6 bulan dan banyi yang dilahirkannya meninggal dunia dan dimakamkan.
“Korban melahirkannya di salah satu klinik di daerah Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, dan itu pada saat bulan puasa (Ramadahan) 2024 lalu,”kata warga.
Menurut warga, tersangka Romi sebelumnya sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya saat usia kandungan dua bulan, tapi oleh korban ditolak.
“Tapi jelasnya seperti apa, kami juga kurang begitu paham, kami hanya dengarnya jadi korban pelecehan seksual sama Romi hingga korban melahirkan dan bayinya meninggal dunia dan dimakamkan itu saja,”ucap warga.
Dari kejadian itu, lanjutnya, orangtua korban mulanya mengadukan peristiwa itu ke Kepala Desa (Kades) dan meminta sama Pak Kades untuk dimediasi dengan pelaku Romi dan keluarga pelaku secara kekeluargaan. Dari pertemuan itu, pelaku mengakui dan akan bertanggungjawab serta meminta waktu selama sepekan kepada keluarga korban.
“Orangtua korban ini, sebelumnya menunggu itikad baik dari pelaku. Setelah ditunggu selama sepekan dan tidak ada itikad baik, keluarga korban melaporkan kesus pelecehan seksual itu ke Mapolsek Katibung,”ungkapnya.
Mendapat laporan itu, aparat kepolsian Mapolsek Ketibung mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku sudah tidak ada dirumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian dua hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024 lalu, petugas mendapat informasi pelaku berada dirumahnya.
“Mendapat informasi itu, petugas dari Polsek Katibung langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku,”tukasnya.
Terpisah, salah seorang bidan yang bertugas di Klinik daerah Serdang, Tanjungbintang ketika dikonfirmasi membenarkan, jika ada salah seorang pasien warga Kecamatan Way Sulan dibawa oleh orangtuanya dan juga kerabatnya dalam kondisi hamil dan hendak melahirkan.
“Benar, ada seorang pasien dibawa oleh keluarganya di klinik ini (Serdang) karena mau melahirkan dengan usia kandungan 6 bulan. Kami langsung memberikan tindakan medis, dan alhamdulilah pasien melahirkan secara normal,”kata dia.
Meski melahirkan secara normal, lanjutnya, tapi bayi yang baru dilahirkan dirasa belum cukup bulan dan perlu diberi tindakan lebih lanjut yakni perlu di Inkubator. Lalu kami merujuk bayi itu ke Rumah sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Kota Bandarlampung.
“Sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke RSUAM dan bayi itu sempat mendapat perawatan di RSUAM. lalu kami dapat kabar kalau nyawa bayi tidak terotolong itu dari keluarga pasien, saat itu keluarga pasien dalam perjalanan membawa jasad bayi pulang ke rumahnya di Kecamatan Waysulan selepas Maghrib,”tukasnya. (Ndi/Red).