LAMPUNGTERKINI.ID – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di bekas galian batu bata di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Minggu (12/05/2024). Bayi yang ditemukan dalam kondisi membusuk tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.
Setelah penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo, pelaku pembuangan bayi berhasil diidentifikasi sebagai seorang remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku kelas XI SMK dengan inisial NN. Polisi juga berhasil menangkap kekasih NN, AN (18) atas kasus rudapaksa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (14/5/2024).
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.
NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana atas perbuatannya. Bayi yang merupakan hasil hubungan gelap antara NN dan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, dilaporkan lahir dalam keadaan hidup namun dibuang dalam keadaan meninggal dunia.
“Proses penyidikan masih berlangsung, dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. AN ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa berdasarkan pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016,” jelasnya, Kamis (16/5/2024).
(Soleh)