Kuasa hukum 3 Terdakwa Kasus Penyelundup 2 Kg Narkotika Terima Putusan Hakim

Avatar photo
Pengacara Syahroni,S.H

LAMPUNGTERKINI.ID – Kuasa hukum atau pengacara dari Tiga terpidana penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Kilogram menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang memvonis ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 Tahun.

“Kami menerima putusan dari majelis hakim Penhadilan negeri Kalianda yang memvonis klien kami yakni Ayu Susanti, Fauzi dan Rosudin terkait perkara kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram,” kata kuasa hukum terpidana kasus penyelundupan narkotika, Syahroni di Kalianda, Selasa (14/5/2024).

Menurut pengacara Syahroni,S.H yang didampingi oleh Trio Haidir, S.H dari kantor hukum Amri Shohar, S.H dan rekan. itu vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut tiga terdakwa yaitu Ayu Susanti dituntut pidana selama 12 tahun penjara, dan Fauzi dituntut pidana selama 10 tahun penjara serta Rosudin dituntut pidana selama 9 tahun penjara.

Meskipun kliennya ada keinginan banding, tetapi vonis yang diberikan hakim ini sudah sangat tepat. Selain itu, pihak JPU pun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah, JPU nantinya akan banding atau tidak. Jika mengajukan banding maka ia dan rekan akan menyiapkan segala sesuatunya.

Menurut Roni, ketiga kliennya tersebut sebenarnya merupakan korban dari sendikat bandar narkotika, yang selama ini belum tersentuh atau tertangkap oleh penegak hukum, yang tertangkap hanyalah orang-orang suruhan seperti kurir-kurir yang selalu dimanfaatkan oleh para sendikat.

Lanjut dia, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena ketiganya nya berasal dari keluarga miskin tidak mampu, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut apalagi nilainya hingga miliaran rupiah.

Maka dari itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat dan jeli melihat perkara ini. Sebab, kliennya bukan merupakan bandar, tetapi hanya kurir saja yang dijanjikan upah besar.

“Ketiganya merupakan korban dari kejahatan bandar narkotika. Pada kasus ini, Ayu Susanti yang pertama ditangkap di area pemeriksaan pelabuhan bakauheni, dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus teh cina, kemudian dilakukan pengembangan Fauzi dan Rosidin ditangkap disalah satu hotel di wilayah Surabaya pada saat akan menerima barang haram yang dibawah oleh terdakwa Ayu Susanti yang tertangkap terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa , (14/5/2024) Majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani, S.H.,M.H. serta dua hakim anggota Setiawan Adiputra, S.H.,M.H. dan Febriyana Elisabet,S.H. Memvonis ketiga terdakwa, Ayu Susanti divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan terdakwa Fauzi dan Rosudin masing-masing divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Pada amar putusan, hakim menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hal yang memberatkan putusan yakni ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda,”Kata Rizal.

“kemudian hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatanya, para terdakwa menyesali perbuatanya, para terdakwa belum pernah dihukum,” sambung Rizal.

Diketahui sidang sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa yakni terdakwa Ayu Susanti dituntut pidana penjara selama 12 tahun, kumudian terdakwa Fauzi dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Rosudin dituntut pidana selama 9 tahun, Karena dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *