Kapolsek Penengahan Himbau Warga Patuhi Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal

Avatar photo

LAMPUNGTERKINI.ID – Kapolsek Penengahan IPTU Mustholih, S.H., M.H., beserta jajaran anggota Polsek menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Dalam kunjungannya ke masyarakat. , Kapolsek memberikan himbauan kamtibmas yang diiringi dengan sosialisasi mengenai ketentuan hiburan orgen tunggal pada malam hari.

Dalam penjelasannya, Kapolsek Iptu Mustholih SH MH menegaskan pentingnya mematuhi batasan waktu hiburan orgen tunggal yang kini dibatasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Hal ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024) pukul 8.00 WIB.

Selain itu, Kapolsek juga mendorong aktifitas siskamling sebagai upaya kolaboratif antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Desa Sri Pendowo,” Imbuhnya.

Dalam momen yang penuh kebersamaan tersebut, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan mengambil tindakan anarkis dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Kepada seluruh warga, Kapolsek menegaskan pentingnya untuk segera melaporkan kejadian apapun yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwajib atau Polsek Penengahan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami, mengajak seluruh masyarakat Desa Sri Pendowo untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan demi terciptanya kehidupan yang lebih baik dan sejahtera bagi semua. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga kedamaian senantiasa menyertai kita semua,” ujarnya.

(Soleh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *