LAMPUNG SELATAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) yang berlangsung pasar Impres Kalianda Lampung Selatan pada Kamis (4/4/2024). Kegiatan Kampanye WHO tersebut serentak dilaksanakan se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ashari didampingi Ketua Satgas WHO Kementerian agama Lamsel Abdul Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkampanyekan prihal Wajib Halal Oktober (WHO) di 7 titik pasar tradisional Lampung Selatan yang bertujuan agar pedagang makanan, minuman, industri kecil menengah, UMKM di Lamsel dapat memiliki sertifikat halal dari Kementerian agama Lamsel secara gratis sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
“Bila pedagang makanan, minuman UMKM, yang hingga tanggal 17 Oktober itu belum juga mendaftarkan ke kementerian agama maka, makanan yang diperjual belikan dianggap haram. Atau masih dipertanyakan kehalalannya. Untuk mengantisipasi hal itu diharapkan masyarakat/pegagang yang memiliki bidang usaha makanan dan lain sebagainya agar segera mendaftarkan usahanya ke kementerian agama agar memiliki merk ‘halal’ dari Kantor Kementerian agama Lamsel, karena bila lewat dari tgl 17 Oktober 2024 itu pegagang yang belum daftar akan dikenakan biaya yang tidak sedikit,” jelas Ashari.
Menurut Ashari, kegiatan yang dilaksanakan itu melibatkan seluruh komponen yang ada di Kementerian agama termasuk kepala KUA di 17 Kecamatan.
“Ini serentak se-Indonesia mensosialisasikan, tentang bagaimana pedagang makanan dan minuman, UMKM yang belum memiliki sertipikat halal di wajibkan untuk memiliki sertifikat halal dengan cara pembuatan gratis, daftar ke Kementerian agama cukup mengisi formulir yang disediakan oleh petugas, membawa KTP, IMB dari Perizinan Kabupaten Lamsel. Bila itu akan segera diproses oleh petugas yang ada di Kantor Kementerian Lampung Selatan,” terangnya.
Lebih jauh Ashari menjelaskan bahwa Kementrian agama Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan Kampanye/sosialisasi WHO tersebut di tujuh titik dan secara tehnis diantaranya Kecamatan Kalianda dan kec Rajabasa. Kecamatan Penengahan, Bakauhuni. Kecamatan Palas dan Seragi, kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan Candipuro, Kecamatan Ketibung, kececamatan Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.
Sementara, Ketua satgas Wajib Halal Oktober (WHO) Kabupaten Lampung selatan Abdul Haris ada tiga hal yang di sampaikan saat sosialisasi di pasar impres kecamatan Kalianda, diantaranya 3 hal yang di sampaikan yakni: terkait sertipikat halal makanan dan minuman. Bahan pembantu seperti bumbu bumbu. Dan terakhir Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) dan Rumah Penyembelihan Unggas (RPU).(Hdr/Tb)