LAMPUNGTERKINI.ID – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan, sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Babinsa Koramil 421-06/Natar, Kodim 0421/Lamsel, Serda Deki Juliansyah, Ketua Baznas Desa Margomulyo serta Pemdes Margomulyo, menyalurkan Zakat Fitrah bagi fakir miskin, di Masjid Nurul Iman Dusun Windu Mulyo Desa Margomulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (09/04/2024).
Babinsa Margomulyo menjelaskan, Zakat Fitrah (Zakat Al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
“Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri, besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg,” jelasnya.
Penyaluran Zakat Fitrah di Desa Margomulyo secara simbolis diserahkan oleh Ketua Baznas Desa Margomulyo Bapak Romli, Kepala Desa Margomulyo Bapak Darsono yang didampingi Babinsa Serta di hadiri oleh Para Kadus,Kasi, Kaur dan Ketua RT Desa Margomulyo.
“Paket Zakat Fitrah yang masing masing berisi 2,5 kilogram beras, paket sembako dan uang tersebut merupakan hasil zakat fitrah yang terkumpul dari Masyarakat Desa Margomulyo Kecamatan Tegineneng selama bulan Ramadhan 1445 H,” ungkap Babinsa Margomulyo.
Sebelum penyerahan paket beras, Sembako dan uang kepada fakir miskin Ketua Baznas Desa Margomulyo menyampaikan bahwa Zakat Fitrah tersebut merupakan kumpulan Zakat dari Masyarakat Desa Margomulyo sebagai salah satu upaya untuk membersihkan diri sesuai dengan rukun Islam.
“Zakat Fitrah ini merupakan kewajiban bagi semua muslim setelah melaksanakan puasa ramadhan selama 1 bulan, dan pembagian Zakat Fitrah ini diharapkan bisa membawa manfaat dan barokah bagi fakir miskin yang menerima bisa digunakan sebaik-baiknya dan bermanfaat,” tutup Romli.
Penulis : Heri952