BANDARLAMPUNG–Seorang Kepala desa (kades) Tiyuh (Desa) Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama (33) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 6,18 kilogram, pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
“Petugas menangkap tersangka Toni Aritama, pada Rabu (31/5/2023) pagi lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,18 kilogram. Tersangka Toni merupakan Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang masih aktif dan baru menjabat sekitar dua tahun,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Rabu (7/6/2023).
Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, sebelum menangkap tersangka Kades Toni, petugas terlebih dulu menangkap tersangka FN, warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam penangkapan itu, tersangka FN menunjukkan gudang penyimpanan sabu-sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti 6,18 Kg sabu-sabu yang telah dipecah menjadi enam bungkus besar antara lain empat bungkus teh cina. Lalu dibungkus teh plastik bening, dan ada 10 plastik bening ukuran sedang.
“Tersangka FN mengakui, sabu seberat 6,18 kilogram tersebut milik tersangka Kades Toni. Selama ini, FN diperintah tersangka Kades Toni untuk mengambil orderan sabu untuk diserahkan,”kata dia.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, barang bukti 6,18 kilogram sabu-sabu yang diamankan tersebut, merupakan sebagian barang bukti yang telah diedarkan. Tersangka Kades Toni dan rekannya FN ini, sebelumnya telah menjual 20 kilogram sabu-sabu di wilayah Lampung ataupun di Sumatera.
“Tersangka Kades Toni telah menjual 20 Kg sabu-sabu, dan tersisa 6,18 Kg sabu yang kondisinya sudah dipecah-pecah menjadi beberapa paket. Tersangka Toni sengaja memecah sabu-sabu dengan beberapa kemasan, mulai dari 100 gram hingga 500 gram,”ujarnya.
Berdasarkan dari pemeriksaan awal, kata Erlin, tersangka Kades Toni mengaku menjalani bisnis haram itu karena terpaksa dengan alasan terlilit utang Rp.130 juta. Hasil dari penjualan sabu-sabu, selain untuk bayar utang juga digunakan kebutuhan sehari-hari. Namun dalih tersangka tersebut, sangat tidak logis.
“Pengakuan tersangka Toni mengedarkan sabu-sabu lantaran terlilit utang ratusan juta, tapi jika melihat jumlah sabu yang dimiliki juga yang telah terjual tidak logis jika dalihnya seperti itu,”ucapnya.
Sementara dari hasil penyelidikan, tersangka Toni telah menjalani bisnis haramnya itu sejak lama, yakni sebelum tersangka menjabat Kepala Desa (Kades). Tersangka Toni mengakui barang haram (sabu-sabu) yang dimilikinya itu, didapat dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.
“Tersangka Toni termasuk bandar besar narkoba untuk wilayah Lampung, dan tesangka juga termasuk dalam jaringan pengedar narkoba di Pulau Sumatera,”terangnya.
Terkait kasus tersebut, lanjut Erlin, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial ID yang saat ini masih buron (DPO). Pelaku ID tersebut, memiliki peran yang sama dengan tersangka Kades Toni yakni sebagai bandar narkoba.
“Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku lain berinisial ID, dan secepatnya akan kami segera ungkap,”kata dia.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati,”pungkasnya. (Red)