BANDAR LAMPUNG–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam penganiayaan dan intimidasi terhadap Jurnalis Amperanews.com, Paisal dan Jurnalis Lampung Post, Sukisno.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, jika berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,”kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma dalam keterangan tertulisnya yang diterima lampungterkini.id, Sabtu (9/12/2022).
Berdasar informasi, Jurnalis Amperanews.com, Paisal mengalami penganiayaan ketika meliput pengolahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (5/12/2022).
Mulanya, sekitar pukul 10 pagi, Paisal hendak mengecek kebenaran informasi terkait adanya pengolahan emas ilegal di sekitar desa tersebut. Ketika sampai di lokasi, ia bertemu dengan tiga lelaki lengkap dengan alat untuk mengolah emas.
Paisal sempat mengaku sebagai jurnalis dan menanyakan siapa pemilik tempat tersebut. Ia juga mengambil beberapa foto di lokasi tersebut.
Namun, tak berselang lama, salah satu dari tiga orang itu membentak dengan nada tinggi, “Ngambil foto kamu ya?” seraya mengambil parang dan membacok kepala Paisal hingga terluka. Ketika itu, Paisal setengah sadar, ia merasa ada orang yang memegang tubuhnya. Lalu, Paisal menerima bacokan kedua pada bagian leher.
Tak berhenti sampai di situ, Paisal menerima serangan untuk ketiga kalinya. Saat itu Paisal sempat menangkis menggunakan tangan kiri hingga robek dan terluka cukup parah. Setelah itu, tubuh Paisal terlepas, ia mencoba melarikan diri. Namun, ia tetap dikejar menggunakan golok sambil diteriaki, “Patiin (matikan), patiin, patiin.”
Setelah 200 meter, pria tersebut berhenti mengejar Paisal. Sebab, sudah berada di jalan umum dan terlihat oleh warga lain. Paisal pun dibantu oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Peristiwa itu pun dilaporkan Paisal ke Polres Pesawaran dengan Nomor LP/B/774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara jurnalis Lampung Post, Sukisno menerima intimidasi saat meliput dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (27/12/2022).
Sebelumnya, Sukisno mendapat informasi dari seorang informan di Desa Sabah Balau, jika dana bantuan sebesar Rp.600 ribu dipotong Rp.200 ribu oleh salah satu pamong.
Ketika sedang meliput, Sukisno didatangi oleh empat orang yang mengatasnamakan jurnalis. Saat itu, Sukisno ditanya dengan nada kasar oleh para jurnalis tersebut perihal maksud dan tujuannya meliput pembagian BPNT, dan mereka juga mengajak Sukisno untuk ngopi. Namun, Sukisno tidak menghiraukan permintaan tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, seseorang kembali datang menemui Sukisno dengan membawa amplop dan mengatakan, “ada titipan dari bos”. Sukisno pun menolak dan bergegas pulang.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Sukisno ditelepon oleh seseorang jika dirinya mendapat “salam” dari rombongan jurnalis tersebut. “Kamu (Sukisno) belum tau siapa kami,”ujarnya.
Berita keluhan warga Desa Sabah Balau, Lampung Selatan terkait pemotongan dana BPNT terbit di Lampost.co sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu juga, Sukisno kembali dihubungi oleh para jurnalis itu mengajak untuk bertemu. Sukisno pun menolak, karena khawatir akan ada intimidasi secara fisik.
Keesokan harinya, Sukisno mendapat dua pesan suara melalui WhatsApp oleh penyuplai BPNT. Pesan itu berisi ancaman untuk berkelahi dan adu debat. Ancaman tersebut, terkait pemberitaan pemotongan dana BPNT. Selain itu, orang diujung telepon juga meminta Sukisno untuk tidak grasah-grusuh dalam melakukan pemberitaan pungli di Desa Sabah Balau.
AJI Bandar Lampung meminta agar seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Menurut Dian, dalam pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,”ujarnya.
Dian mengatakan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pers. Pasal 18 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta”.
Selanjutnya, AJI Bandar Lampung mendesak pihak kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis di Lampung tersebut.
“Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang belum tuntas,” kata Dian. (Red)