LAMPUNG SELATAN–Terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) divonis bebas oleh Majelis Hakim pada sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, Rabu (22/6/2022) sore.
Sidang putusan itu, digelar secara daring (online) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo.
Sedangkan terdakwa BAP, mengikuti sidang putusan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Fitra Renaldo menyatakan, dari fakta-fakta dipersidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa BAP tidak terbukti.
“Menyatakan, membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan,”kata Majelis Hakim Fitra Renaldo dalam sidang, Rabu (22/6/2022) sore.
Mengetahui hasil putusan tersebut, puluhan keluarga dan kerabat korban RF serta warga Desa Rawa Selapan lainnya yang hadir dalam sidang tersebut merasa kecewa atas putusan tersebut. Mereka saling menenangkan satu sama lain, dan setelah itu mereka berlalu pergi meninggalkan PN Kalianda.
Menurut kerabat dan keluarga korban RF mengatakan, putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan, tidak menunjukkan menciptakan keadilan bagi korban pelecehan seksual dan keluarganya.
“Kami semua disini bersama warga Desa Selapan lainnya yang empati terhadap korban RF, tentunya merasa sedih dan kecewa atas putusan hakim tersebut,”ucapnya kepada lampungterkini.id.
Kemudian saat ddisinggung apakah akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut, Ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai langkah hukum selanjutnya.
“Kalau untuk hal itu (Kasasi), kami koordinasikan dulu dengan Lembaga Advokasi Peremuan DAMAR dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kalau orangtua korban dan keluarganya, sudah nggak tau harus bagaimana lagi untuk mencari keadilan,”pungkasnya.
Pantauan lampungterkini.id, pada sidang putusan itu, ada puluhan orang keluarga dan kerabat korban RF dari Desa Rawa Selapan dan Way Panji serta warga Desa Rawa Selapan lainnya yang empati terhadap korban hadir di PN Kalianda. Selain itu juga, tampak terlihat Sunaryo, ayah korban RF.
Kedatangan mereka pada sidang putusan di PN Kalianda tersebut, untuk memberikan support kepada ayah korban serta ingin mengetahui langsung sidang putusan tersebut.
Selain dari pihak korban, tampak terlihat juga puluhan orang dari pihak terdakwa BAP. Namun mereka bukan warga Desa Rawa Selapan, melainkan para mahasiswa dari Bandarlampung. Mahasiswa tersebut hadir di sidang putusan itu, lantaran kakak terdakwa oknum Kades BAP ini yakni seorang dosen di salah satu fakultas di Lampung.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga dakwaan pasal alternatif. Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.
JPU menuntut terdakwa BAP 4 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membebankan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp.37,6 juta.(Her/Red)