LAMPUNGTERKINI.ID, LAMPUNG SELATAN – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Bagus Adi Pamungkas, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.
Sidang yang digelar secara virtual (online) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Senin (21/3/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II LAmpung Selatan, Galang Syafta Arsitama saat ditemui mengatakan, dalam sidang tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. JPU menilai, surat dakwaan terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah disusun secara jelas, lengkap dan cermat.
“Permohonan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan, tanggapan JPU tetap dengan dakwaannya. Apa yang diuraikan masuk dalam pokok perkara dan butuh pembuktian, maka eksepsi terdakwa harus ditolak,”kata Galang kepada lampungterkini.id, Senin (28/3/2022) siang.
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan.
“Atas hal itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan,”ujarnya.
Galang mengutarakan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi, karena unsur-unsur dakwaan JPU tidak terbukti dan surat dakwaan tidak cermat.
“Eksepsi yang diajukan kuasa hukum, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU dirasa tidak cermat dan isi materi atau uraian dalam dakwaan mengada-ada,”kata dia.
Pada sidang perdana tersebut, lanjut Galang, Penuntut Umum mendakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pasal alternatif. Dakwaan alternatif itu, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP dan dakwaan alternatif kedua dijerat Pasal 294 ayat (2) KUHP.
“Dakwaan terhadap terdakwa Bagus ini bersifat alternatif. Atas dakwaan itu, terdakwa Bagus terancam hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun,”ungkapnya.
Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan terdakwa. Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang akan dilakukan hari ini Senin (28/3/2022).
“Siang ini sidang putusan sela untuk memutuskan diterima atau tidaknya eksepsi terdakwa,”tandasnya.
Diketahui, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual staf desanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, pada Senin (7/3/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang itu, JPU mendakwa oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif itu, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP dan dakwaan alternatif kedua dijerat Pasal 294 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Menurut kuasa hukum terdakwa, unsur-unsur dakwaan JPU tidak terbukti, surat dakwaan tidak cermat dan isi materi atau uraian dalam dakwaan mengada-ada.
Kemudian, sidang pembacaan tanggapan eksepesi dilanjutkan pada Senin 14 Februari 2022 lalu. Namun sidang yang digelar secara virtual (online) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II itu, batal digelar karena JPU berhalangan hadir sehingga sidang dilanjutkan pada Senin (21/3/2022) lalu. (Her/Red)