LAMPUNG SELATAN – Akhirnya, bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di tepi jalan raya depan lapangan bola Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan hari ini secara resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (22/3/2022), Sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi yang dipimpin panitera Perdanawansyah, SH, MH. bersama tim juru sita itu dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Kalianda, dalam surat penetapan tertanggal 16 Maret 2022, Nomor 1/Pdt.P.Eks/2022/PN.Kla.
Adapun tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan obyek sengketa antara penggugat Rini, warga Umbul Keong II Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang diwakili kuasa hukum Amri Shohar, SH. ,Nur Salam,SH. dan Syahroni, SH. Advokat pada kantor Advokat Nursalam,SH &Partners. melawan tergugat Sariyanti Selaku Tergugat I, Rudi Hartono Selaku Tergugat II, dan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Salatan selaku turut tergugat.
Sebelum proses eksekusi dimulai, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan eksekusi oleh wakil panitera PN Kalianda serta disaksikan kuasa hukum pemohon eksekusi, aparat kepolisian, serta pemerintah kecamatan dan perangkat kelurahan setempat.
Usai eksekusi, para pihak yang terlibat bersama saksi-saksi kemudian melakukan penandatanganan berita acara eksekusi di Kantor Kelurahan Sidorejo.
“Dengan ini kegiatan eksekusi saya nyatakan telah selesai dan Alhamdulillah berjalan lancar dan saya berharap kepada para tergugat eksekusi atau siapa pun yang menguasai dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2025 atas nama pemegang hak Rini ( Penggugat), agar mempunyai etikat baik untuk segera menyerahkan secara sukarela SHM tersebut, kepada pihak penggugat Rini, atau diserahkan kepada kami juru sita Pengadilan Negeri Kalianda,” katanya Panitera PN Kalianda Perdanawansyah, SH, MH.
Nur Salam, SH. Selaku kuasa hukum penggugat Rini mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan dikatakannya berjalan aman dan damai, dimana pihak para tergugat tidak satupun yang hadir dalam acara Eksekusi, diketahui tergugat I Sariyanti sedang menjalani hukuman diLapas kelas II A Kalianda, dan tergugat II Rudi Hartono, serta turut tergugat Pihak Kantor Pertanahan juga tidak hadir.
“Dengan demikian tanah dan bangunan ini saat ini menjadi milik klien kami, yakni Rini, yang sebelumnya telah memenangkan perkara Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” ujar pengacara Kondang yang berkantor di Jalan Raya Trans Sumatra, Kekiling RT. 005, RW,003, Kec.Penengahan, Lampung Selatan, tersebut.
Pihaknya juga mengapresiasi jajaran kepolisian, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Sidorejo, yang telah membantu terlaksanakannya kegiatan eksekusi secara lancar dan kondusif.
Untuk diketahui, tanah dan bangunan rumah tokoh (Ruko) yang berada ditepi jalan, samping kantor Bank BNI depan lapangan bola kawasan pasar Sidomulyo, telah sah beralih menjadi milik Rini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
Pihak tergugat sebelumnya tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang memutuskan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dalam perkara ini, hingga pihak tergugat pun mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, namun putusan Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan, bahwa aset tersebut telah sah secara hukum menjadi milik Rini. (Her-Roni)