BANDAR LAMPUNG – Lembaga Hukum dan Keadilan (LBH-AMY) laksanakan Rapat Kerja (Raker) di Cafe The Cinta, Sukarame – Kota Bandar Lampung, Sabtu 18 Desember 2021.
Lembaga Hukum dan Keadilan LBH-AMY yang beralamat di jalan Pulau Belitung Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, menggelar rapat kerja siap mengawal hak-hak masyarakat yang dilanggar.
Tidak hanya dari Bandar Lampung, rapat kerja di hadiri Ketua Dewan Pengawas LBH AMY, Bapak Al Amir, S.H, dan para Advokat dari Kabupaten Lampung selatan dan Kabupaten Pesawaran.
“Akhirnya, hari ini kita dapat berkumpul di sini dalam suasana penuh kekeluargaan,” kata Direktur LBH-AMY, M. Rian Ali Akbar, S.H.
Dalam rapat kerja LBH AMY, Rian Ali menyatakan, ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat kerja tersebut. Beberapa di antaranya menyangkut evaluasi dan penyempurnaan organisasi hingga rencana strategis ke depannya.
Rian Ali menyampaikan kepada seluruh anggota LBH-AMY harus terus berinovasi dan bertransformasi dalam mengahadapi era globalisasi dan revolusi industri.
“Kita harus tetap kreativitas dan berinovasi dalam menghadapi tantangan zaman di era revolusi industri dan trend global yang saat ini mengalami disrupsi teknologi. Jangan berhenti di sini dan kita harus ikut arus perkembangan zaman,” ujarnya.
Tidak hanya melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, lanjut Rian, masyarakat juga perlu diberikan kesadaran hukum.
“Banyak sekali masyarakat yang menggunakan media sosial dan akhirnya terkena sanksi UU ITE karena tidak paham dan mampu mengartikan aturan hukum itu sendiri,” tuturnya.
M. Rian Ali Akbar, S.H berharap agar LBH AMY yang terdapat di Kabupaten-kabupaten Provinsi Lampung untuk dapat membantu Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
“Bantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum,” tegasnya. (Rendy Sanjaya, S.E)