LAMPUNG SELATAN – Konsistensi jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya patut di apresiasi.
Berbekal bukti dan laporan korban Curat Maryani (58) pemilik warung sembako warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB lalu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, bersama Unit Reskrim Polsek Katibung langsung bergerak cepat.
Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan menangkap BS (22) (pelaku pembobol warung sembako) warga Dusun Manunggal, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, tak jauh dari rumah kontrakannya di Jl. Transmigrasi Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan warga pada Rabu 7 Juli 2021, unit Reskrim Polsek Katibung dengan dibantu oleh Tim Tekab 308 Polres Lamsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari dari waktu kejadian, akhirnya petugas mengetahui keberadaan salah seorang pelaku pembobol warung sembako milik korban Maryani.
“Pelaku ditangkap petugas ketika berjalan kaki saat arah pulang ke rumah kontrakannya di Jl. Transmigrasi Panjang, Bandar Lampung,” ungkap Defrizon, Selasa (13/06/2021).
Defrizon menerangkan, dalam melancarkan aksi curat nya, pelaku dibantu oleh salah seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Modus yang di pakai oleh pelaku dengan memanjat tembok pagar belakang rumah korban.
“Setelah berhasil masuk ke dalam melalui celah diatas pintu belakang rumah korban, kemudian pelaku merusak engsel gembok warung dan menggasak isi warung berupa puluhan bungkus Rokok berbagai Merk,1 unit Speaker Aktif Merk Advance warna hitam, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 helai Celana Jeans warna biru dongker,” ujarnya
Akibat peristiwa curat tersebut, korban mengalami kerugian di perkirakan mencapai Rp. 4 juta. Lantas korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke mapolsek Katibung.
“Saat ini salah seorang pelaku curat beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Katibung guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dilokasi, berupa, 1 Unit salon aktif Merk Advance warna hitam. 1 buah tabung gas 3 kg. 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna hitam,” terang Kapolsek.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Berdasarkan LP/B / 702 / VII /2021/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 08 Juli 2021.
“Tersangka pelaku curat terancam Pidana, terjerat pasal pidana 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tukasnya.
(Rls)