Daerah  

M.Romli Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 di Desa Cintamulya

LAMPUNG SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, fraksi PKB M.Romli S.ag sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan hukum di Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro, Selasa (11/05/2021).

Kegiatan tersebut di gelar di balai Desa setempat, tampak hadir Kepala Desa Cintamulya, Dwi Haryani dan staf, tokoh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta.

Kepala Desa Cintamulya, Dwi Haryani mengatakan, ucapan terima kasih kepada semua yang berkenan hadir pada hari ini dalam Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 yang akan di sampaikan oleh M.Romli Anggota DPRD Lamsel.

“Mudah mudahan dengan sosialisasi ini dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan kita tentang peraturan peraturan daerah khususnya Kabupaten Lamsel no 3 Tahun 2020, semoga bermanfaat bagi warga desa cinta mulya,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi haryani mohon maaf kepada semua, bahwa sebentar lagi hari raya idul fitri, “Sebagai Kepala Desa tentunya dalam kehidupan sehari hari apabila ada tutur kata dan tingkah laku banyak kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar besar nya,” tuturnya.

Sementara M.Romli S.ag anggota DPRD Lamsel menyampaikan, bahwa pentingnya di sampaikan kepada masyarakat tentang Perda No 3 Tahun 2020 yang menyangkut tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan hukum

“Kami selaku anggota DPRD Lamsel sosialisasi Perda merupakan upaya mewujudkan Lamsel yang aman, tentram, tertib dan disiplin guna peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berlandaskan pada asas kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan,” paparnya.

Karena lanjut dia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang pertama terkait peraturan daerah juga pembahasan anggaran lampung selatan. Yang kedua mengevaluasi serta mengamati jalannya APBD dalam rangka pelaksanaannya, yang ketiga tugas anggota Dewan DPRD Lamsel adalah bagian adminitrasi membuat peraturan semua yang ada di daerah.

“Di daerah banyak sekali aturan aturan nya terkait Perda dan kepastian hukum antara kewenangan agar tidak terjadi kerancuan dalam penegakan hukum seperti para Hansip, Kadus dikala menyelesaikan masalah yang terjadi dimasyarakat perlunya mengetahui perda tersebut. Agar semuanya bisa berjalan aman dan damai dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sehat sejahtera diperlukan peran serta masyarakat atas dasar terselenggaranya tentang ketentraman dan ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat maka perlu membuat serta menetapkan peraturan daerah,” tambahnya.

Diri nya menambahkan, seluruh masyarakat juga perlu mengetahui agar lebih bisa disiplin, tertib, teratur dalam mentata kehidupan demi mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Agar terciptanya yang lebih efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” imbuhnya.

(Slamet Riyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *