Mau Nyebrang, Berikut Penjelasan Kepala KSKP Bakauheni (Video)

Avatar photo
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah

LAMPUNG SELATAN – Tim gabungan gencar laksanakan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni sebelum di berlakukan larangan mudik lebaran idul fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021.

Upaya tersebut di lakukan guna pencegahan penyebaran covid-19 yang hingga kini masih banyak di temukan. Seluruh kendaraan dan penumpang yang hendak menyeberang diperiksa dokumen dan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, kegiatan fokus pada pemeriksaan terhadap hasil rapid test. “Pengetatan pemeriksaan fokus terhadap hasil rapid test Covid-19,” ujarnya, Rabu 28 April 2021.

Dengan sasaran utama pemeriksaan kendaraan pribadi, bis dan roda dua, dimana sudah disediakan tempat untuk test rapid antigen dan genose. Apabila ada penumpang yang tidak memiliki hasil rapid test, maka diminta untuk lakukan pemeriksaan di dermaga eksekutif dan reguler.

“Pengetatan ini kami lakukan persiapan waktu larangan mudik lebaran sudah di terapkan yang di rencanakan pada tanggal 6 – 17 Mei mendatang, penyeberangan untuk seluruh penumpang dilarang dilakukan,” kata Ferdiansyah.

Paparan Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah :

Namun ada juga kendaraan yang bisa melakukan penyebrangan dengan pengecualian lanjutnya, kendaraan distribusi logistik dan orang dalam melakukan perjalanan dinas atau sakit.

“Dengan catatan melengkapi surat perjalanan tertulis dan lengkapi test rapid antigen dengan hasil negatif dan ini wajib, ujar mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel.

Berdasarkan pantauan Lampungterkini.id di pelabuhan Bakauheni telah di sediakan untuk test antigen di dermaga reguler dan eksekutif dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan penyebrangan yang sudah disediakan layanan antigen swab test dari Bumame farmasi saat ini baru,” ungkap salah seorang staf Cindy.

Dirinya menambahkan, surat keterangan hasil swab test antigen berlaku 3X24 jam, penumpang hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengetahui hasilnya.

“Setelah dilakukan swab test antigen tidak lama bisa langsung di ketahui hasilnya,” tukasnya.

(Slamet Riyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *