Bupati Lamsel Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan, KBM di Tunda

Avatar photo
Surat Edaran Bupati Lamsel, pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terbitkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan penyebaran semakin masif dan tidak terkendali. Bupati Lamsel terbitkan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE no 1 tahun 2021, tanggal 26 Januari 2021.

Isi dari SE Bupati Lamsel tersebut :                  1. kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat di laksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian daerah setempat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di seluruh satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan di tunda sampai batas waktu yang di tentukan.

3. Seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam penerapan protokol kesehatan, antara lain : memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.

4. Mengaktifkan kembali posko Satgas Covid 19 tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

5. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya penundaan KBM Tatap Muka sampai batas waktu yang di tentukan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, menunggu instruksi kapan waktu yang ditentukan untuk lakukan KBM.

” Batas waktu untuk KBM belum bisa ditentukan. Nanti kalau udah oke, bisa tatap muka… kita buat edaran,” kata dia via WhatsApp, Kamis 28 Januari 2021. (Andi-Slamet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *