LAMPUNG SELATAN (LT) – Tuduhan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 2 Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dinilai tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi di lapangan. Klarifikasi dari pihak komite sekolah, wali murid, dan pihak sekolah mengungkap rangkaian proses yang berlangsung secara terbuka, terstruktur, dan berbasis kesepakatan bersama.
Ketua Komite SMPN 2 Sidomulyo, S A, menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pelaksanaan TKA telah melalui mekanisme resmi berupa rapat bersama orang tua/wali murid pada 7 Februari 2026.
“Rapat tersebut dihadiri pihak sekolah serta pengawas, sehingga prosesnya berjalan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,”tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam forum tersebut, kata dia, sekolah memaparkan kondisi riil sarana prasarana. Dari total 152 siswa yang akan mengikuti TKA, sekolah hanya memiliki sekitar 20 unit komputer. Keterbatasan ini menjadi dasar munculnya pembahasan bersama untuk mencari solusi agar seluruh siswa tetap dapat mengikuti kegiatan dengan layak.
“Semua disampaikan terbuka dalam rapat. Orang tua mengetahui kondisi sekolah dan ikut mempertimbangkan solusi,”paparnya.
Ditambahkannya, dari hasil musyawarah disepakati langkah penyewaan atau peminjaman komputer. Komite menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan kebijakan sepihak dari sekolah. Sebagai bentuk akuntabilitas, pihak sekolah juga membagikan surat persetujuan kepada wali murid. Selain itu, TKA bersifat tidak wajib, sehingga tidak ada konsekuensi administratif bagi siswa yang tidak mengikuti.
“Keputusan diambil bersama. Tidak ada paksaan dalam prosesnya,” tegas ketua Komite SMPN 2 Sidomulyo.
Dana Sempat Akan Dikembalikan, Wali Murid Menolak
Masih kata SA, fakta penting yang tidak banyak terungkap sebelumnya adalah adanya upaya dari komite untuk mengembalikan dana yang telah dihimpun.
Namun, mayoritas wali murid justru menolak pengembalian tersebut karena menilai dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama untuk mendukung kelancaran kegiatan siswa.
“Kami sudah menawarkan pengembalian dana. Tapi wali murid menolak karena itu sudah menjadi keputusan bersama,” jelasnya.
Wali Murid Tegaskan Tidak Ada Unsur Paksaan
Salah satu wali murid yang terlibat dalam rapat juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau paksaan dalam proses tersebut.
“Kami hadir dalam rapat, memahami kebutuhan, lalu sepakat. Tidak ada yang dipaksa,” tegasnya.
Ditambahkan oleh wali murid lainnya menyebut kontribusi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan anak.
“Ini bentuk kebersamaan. Kami membantu karena sadar kebutuhan sekolah, bukan karena dipungut,” tegasnya.
Penjelasan Sekolah Terkait Dana BOS
Kepala SMPN 2 Sidomulyo, Ira Yusnit, menjelaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki batasan yang diatur dalam ketentuan.
Dana BOS, kata dia, hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan utama kegiatan, bukan pada tahap persiapan seperti simulasi atau gladi. Selain itu, pada masa awal persiapan, sekolah juga mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
“Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan. Tidak bisa digunakan di luar ketentuan yang berlaku,” jelas Ira.
Ia memastikan, pelaksanaan TKA pada 6-9 April 2026 akan sepenuhnya menggunakan dana BOS melalui mekanisme resmi.
Dijelaskanya, mengacu pada ketentuan Saber Pungli dan regulasi pendidikan, suatu pungutan dikategorikan pelanggaran apabila mengandung unsur pemaksaan, tidak transparan, dan tidak melalui kesepakatan.
“Proses ini dilakukan melalui rapat resmi, ada persetujuan wali murid, bersifat sukarela, transparan dan diketahui semua pihak. Dengan demikian, unsur-unsur yang dikategorikan sebagai pungli tidak terpenuhi. Harapan kami, informasi yang disampaikan bisa utuh dan berimbang, agar tidak menimbulkan salah pemahaman,” ujarnya..
(Wan)













