BeritaDaerahHukum

Rokok Ilegal Merajalela Di Kecamatan Sidomulyo 

Avatar photo
28
×

Rokok Ilegal Merajalela Di Kecamatan Sidomulyo 

Share this article

LAMPUNG SELATAN, LAMPUNGTERKINI – Peredaran rokok ilegal merajalela di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa 11 November 2025.

Dari beberapa toko yang menjual rokok ilegal, salah satunya ada di Gang Karyawan, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan diduga toko tersebut menjual berbagai jenis rokok ilegal dan berskala besar.

Salah satu warga setempat mengatakan bahwa di toko tersebut disinyalir menjual berbagai jenis rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah.

“Betul mas, di toko itu diduga kuat menjual berbagai macam jenis rokok ilegal,” ujarnya.

Untuk diketahui, rokok produk ilegal secara hukum dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, yaitu ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi dan mengedarkan.

Diduga rokok ilegal, Tanpa pita cukai (Polos)

-Dasar hukum dan sanksi pidana 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terutama Pasal 54 dan 56.

Sanksi pidana: 

-Penjara: 1 sampai 5 tahun.

-Denda: Paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Produsen dan pengedar dikenakan sanksi pidana jika memproduksi, menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.

-Pemilik/penyimpan:

Sanksi juga berlaku bagi orang yang menyimpan, menimbun, atau memiliki rokok ilegal.

Jenis-jenis rokok ilegal 

-Rokok polos tanpa pita cukai.

-Rokok dengan pita cukai palsu (berkualitas buruk, pudar, atau tidak sesuai desain resmi).

-Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan (misalnya pita untuk SKT dipasang di rokok mesin).

-Rokok dengan pita cukai yang salah isi (jumlah batang/takaran tidak sesuai).

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal 

1. Pita cukai palsu

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)

2. Pita cukai bekas

Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)

3. Pita cukai berbeda

Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)

4. Tanpa pita cukai (Polos)

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

 

(Her)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *